Petugas Dishub Kota Medan, bersama personel polisi tertibkan jukir non e-parking (foto: Ist) liputan6online.com |
liputan6online.com I MEDAN – Sebagai bentuk komitmen karena telah menggratiskan retribusi parkir tepi jalan non e-parking sejak 2 April 2024, Dinas Perhubungan Kota Medan, bersama pihak Polrestabes Medan, melakukan penertiban juru parkir (jukir) liar yang masih kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) disejumlah ruas jalan di Kota Medan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, kepada wartawan mengatakan sesuai arahan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, pihaknya bersama pihak kepolisian terus melakukan penertiban dan mengamankan oknum-oknum yang masih mengaku sebagai juru parkir (jukir) yang melakukan pengutipan liar (pungli) kepada masyarakat dengan modus pengutipan retribusi parkir.
“Kemarin dari hasil operasi yang kita lakukan, sebanyak 33 orang diamankan ke Samapta Polrestabes Medan. Ini jelas pungli, karena kita semua sudah sama-sama tahu bahwa retribusi parkir tepi jalan konvensional sudah digratiskan oleh Pemko Medan,”kata Iswar, Sabtu (6/4/2024) kemarin.
Dikatakannya, pihaknya juga telah melakukan penarikan badge atau tanda pengenal serta seragam jukir dari oknum-oknum yang masih menggunakannya.
“Tadi kita menemukan ada oknum yang menggunakan tanda pengenal dan seragam jukir, tanda pengenal dan seragam itu langsung kita amankan,”katanya.
Penarikan seragam dan tanda pengenal tersebut jauh hari sudah dilakukan sebelum tanggal kebijakan penggratisan retribusi non e-parking diberlakukan. Akan tetapi, kemungkinan belum semua jukir mengembalikan tanda pengenal dan seragamnya ke Dishub Kota Medan.
“Namun terlepas dari punya seragam atau tanda pengenal, siapapun tetap tidak boleh lagi melakukan pengutipan parkir diseluruh ruas jalan di Kota Medan, yang belum menerapkan sistem e-parking. Petugas parkir hanya ada di kawasan e-Parking, mereka pun hanya boleh mengutip retribusi parkir secara cashless (non tunai),”jelasnya.
Oleh sebab itu, Iswar kembali meminta kepada semua pihak, khususnya masyarakat pengguna jasa parkir di Kota Medan untuk tidak lagi mau membayar retribusi parkir kendaraannya pada setiap ruas jalan yang belum menggunakan sistem e-Parking.
“untuk kawasan yang sudah menerapkan e-Parking, bayarlah retribusi parkir anda secara cashles (non tunai), jangan lagi membayar secara tunai,”pungkasnya. (L6OC/HT)