Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, saat menggelar konferensi pers di Medan (foto Ist/liputan6online.com) |
liputan6online.com I MEDAN – Direktorat Reserse Narkotika Bareskrim Polri bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) grebek pabrik pembuatan pil ekstasi di Jalan Jumhana No 136 C, Kelurahan Suka Raramai, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Penggerebekan yang dilakukan pada Selasa 11 Juni 2024 pada ruko empat lantai itu, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka diantaranya pemilik pabrik serta kurirnya.
Kepada wartawan, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, pengukapan tersebut berdasarkan kerjasama dengan Polda Sumut.
“Kami bekerjasama dengan Polda Sumut, Bea cukai pusat, bea cukai Soekarno Hatta, Bea cukai Sumut berhasil membongkar Clandestine laboratorium narkotika ekstasi di Sukaramai dengan pembuatan dan juga mengedarkannya,”terang Mukti, Kamis (13/06/2024) siang.
Dikatakannya, para tersangka yang berhasil diamankan diantaranya pria berinisial HK, yang berperan sebagai pembuat dan pemilik laboratorium ekstasi. Kemudian wanita berinisial DK, istri dari HK, berperan membantu dilaboratorium.
Lantas, dua pria berinisial SS alias D, yang berperan sebagai pemesan alat cetak dan pemasaran. Sedangkan tersangka seorang wanita berinisial S berperan sebagai saksi untuk pembelian. Lalu pelaku AP berjenis kelamin laki-laki berperan sebagai kurir. Yang terakhir pelaku berinisial HD yang merupakan pemesanan ekstasi.
Brigjen Mukti, menjelaskan dalam pengungkapan itu pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa alat cetak ekstasi, berbagai jenis bahan kimia prekursor dan peralatan Clandestine laboratorium narkotika pil ekstasi.
“Barang bukti bahan kimia sebanyak 8,96 Kg, bahan kimia cair sebanyak 218,5 liter, pil ekstasi 603 butir dan Mephedrone serbuk seberat 5032,92 gram, turut diamankan”pungkasnya.(L6OC/HT)