Residivis Pelaku Curas dan Curat |
liputan6online.com | BELAWAN- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap Hendri Sianipar alias Hendrik Tato (48), seorang pelaku pencurian dengan pemberatan, pada Rabu, 5 Juni 2024.
Penangkapan pelaku itu di Pajak Baru Belawan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban, Nadia, atas pencurian 2 unit HP dan 1 unit laptop dari rumahnya pada 17 Mei 2024.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Reskrim Iptu Riffi Noor Faizal, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan intensif.
"Setelah menerima laporan dari korban, kami (polisi) segera melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan tersangka. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, tersangka sedang berada di pajak baru dan kami langsung melakukan pengejaran serta penangkapan," jelas Iptu Riffi Noor Faizal.
Saat penangkapan, masih kata kasat, Hendrik Tato melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah pisau yang membahayakan petugas. "Tersangka mencoba melawan petugas dengan pisau, sehingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur untuk menghentikan perlawanannya," tambah Iptu Riffi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Hendrik Tato adalah seorang residivis yang sudah enam kali masuk penjara dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat). Saat ini, Hendrik sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan.
Perwira berpangkat melati dua itu juga mengapresiasi kinerja anggotanya dalam menangkap pelaku kriminalitas dan berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak berwajib," kata AKBP Janton Silaban.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menunjukkan bahwa Polres Pelabuhan Belawan serius dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayahnya. (L6OC/Kinoi)