Foto: Bangunan Tanpa PBG |
liputan6online.com | MARELAN- Satu unit bangunan yang didirikan di jalan M Basir, Lingkungan 30, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, terus berlanjut tanpa ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Belum diketahui pasti bangunan gedung tersebut peruntukan untuk apa.
Menurut informasi yang diketahui di lapangan, warga setempat mengatakan bangunan itu (gudang) untuk distributor (transit) barang yang akan dijual kembali.
"Dibangun untuk gudang distributor saja bang, kata seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Saat dikonfirmasi, kepala Kelurahan Rengas Pulau mengatakan, bahwa pihaknya (kelurahan) sudah memberikan surat ke pemilik bangunan tersebut.
"Udah bg, ini mau kami buat yang kedua.
Kalau gak salah awal bulan lalu sudah kami masukan surat yang pertama," kata M. Catur Sarjono, Senin siang (10/6/2024).
Terpisah, kepala lingkungan 31, Nazarudin mengatakan. Semenjak kepala lingkungan 30 sudah resign (mengundurkan diri/berhenti), bahwa dirinya (Nazarudin) di percaya untuk memonitoring lingkungan 30 oleh pihak kelurahan.
"Semenjak kepala lingkungan 30 (ridwan) mengundurkan diri dari jabatan kepala lingkungan, saya diperintahkan oleh pak lurah untuk memonitoring lingkungan 30 tersebut," kata Nazarudin.
Saya sempat datang ke bangunan itu, masih kata Nazarudin, ingin mempertanyakan kepada pemilik (bangunan gudang) peruntukan untuk apa, dan PBG-nya. Nah, lalu, salah satu pekerja menjawab, bahwa pemilik tidak berada di lokasi," ujarnya.
Dikutip dari laman resmi komedan.go.id
Bahwa pemko Medan mempertegas kalau pengajuan PBG dengan fungsi yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan kawasan akan ditolak. Hal itu disampaikan Walikota Medan, Bobby Nasution yang diwakili Wakil Walikota Medan, H. Aulia Rachman pada tahun lalu.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung. (L6OC/Kinoi)