Korban Dugaan TPPO Resmi Melapor ke Polres Brebes

Editor: Admin author photo

Foto: Para Korban Dan Kuasa Hukum

liputan6online.com | BREBES- Didampingi oleh kuasa hukum, korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) resmi melapor ke polres brebes dengan Nomor: LP /B/48/VII/ 2025, selasa (15/7/2025).

Yaser Arafat SH., selaku kuasa hukum para korban mengatakan pada wartawan, bahwa benar dirinya (Yaser) telah resmi melaporkan oknum sponsor yang berinisial 'TTN' warga desa kedungeneng, Kecamatan losari, kabupaten Brebes.

"Namum sementara ini yang dilaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan-nya," kata Yaser Arafat.

Yaser juga menambahkan, sementara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menurutnya biar nanti pihak kepolisian yang melakukan pengembangan.

" Kalau masalah TPPO, biar pihak kepolisian saja yang mengembangkan. Jadi karena adanya kerugian materi yang di alami para korban, maka yang dilaporkan adalah Penipuan dan penggelapan," tandasnya.

Sebelumnya, Korban yang dijanjikan bekerja di luar negeri dengan tujuan Yunani, pupus harapan karena diketahui dirinya tertipu oleh seorang wanita inisial TTN, dengan kerugian mencapai 60 juta rupiah.

Rokidin (korban) asal desa Pasuruan Rt.16/04, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon itu memilih kejalur hukum atas kerugian yang ia dapat. (L6OC/Hadi)
Share:
Komentar

Berita Terkini