![]() |
Foto: Kapal Yang Dilelang Berdasarkan Kekuatan Hukum |
liputan6online.com | BELAWAN- Kejaksaan Negeri Belawan baru-baru ini mengadakan pelelangan barang rampasan perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan. Berikut adalah rincian hasil lelang:
- *Barang yang Dilelang:*
- 1 unit kapal PKFB 1913 dengan nilai Rp 1,016,000,000
- 1 unit kapal PKFB 960 dengan nilai Rp 541,000,000
- 1 unit kapal PKFB 1916 dengan nilai Rp 850,000,000
- *Total Hasil Lelang:* Rp 2,407,000,000
- *Pendapatan PNBP:* Hasil lelang tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Negeri Belawan. Total pendapatan PNBP untuk tahun 2025 telah mencapai Rp 4,000,792,000.
Pelelangan ini dilakukan secara open bidding oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Medan. Proses pelelangan ini menunjukkan upaya Kejaksaan Negeri Belawan dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara dan meningkatkan transparansi pengelolaan barang rampasan.
"Proses pelelangan dilakukan secara umum dan open bidding yang dilakukan oleh satuan kerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Medan. Bahwa hasil lelang kapal barang rampasan tersebut telah disetorkan ke kas Negara sebagai PNBP Kejaksaan Negeri Belawan,” kata Kasi Intel Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus.
“Sehingga pendapatan hasil lelang barang rampasan sebagai PNBP untuk tahun 2025 pada Kejaksaan Negeri Belawan telah mencapai sebesar Rp. 4.000.792.000,- (empat milyar tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah ),” tandasnya. (L6OC/Kinoi)