Ayah Tiri Cabuli Tiga Kakak Beradik di Marelan, Ibu Pelaku Malah Tawarkan Uang Damai

Editor: Admin author photo

Foto: Ilustrasi 

liputan6online.com | MARELAN- Masyarakat Kecamatan Medan Marelan, khususnya di wilayah Tanah Enam Ratus, dikejutkan oleh pengungkapan kasus kekerasan seksual yang sangat keji. Dilansir dari Tribun Medan Seorang pria berinisial YM alias Yon (41) tega me-rudapaksa tiga anak tirinya sekaligus yang semuanya masih di bawah umur. Ketiga korban berinisial NBL (16), DND (12), dan ZSK (9) harus menelan pil pahit menjadi pelampiasan nafsu bejat pria yang seharusnya melindungi mereka.

Kasus ini mulai terungkap pada akhir Januari 2026 berkat keberanian anak sulung, NBL. Kecurigaan bermula saat NBL berkunjung ke rumah uwak-nya (kakak ibunya) berinisial UMI di Lingkungan III Pasar 1 Rel, Gang Family, Lorong Bersama, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan. NBL menunjukkan gelagat tidak biasa dengan menolak keras untuk pulang ke rumah ibunya. Setelah didesak perlahan dari hati ke hati, rahasia kelam selama setahun terakhir akhirnya terbongkar.

NBL mengaku bahwa dirinya telah berulang kali dirudapaksa oleh ayah tirinya sejak tahun 2025. Yang lebih mengejutkan, saat ibu kandung korban, AGT, dipanggil untuk mendengarkan pengakuan tersebut, kedua adik NBL yang masih sangat kecil juga memberikan pengakuan serupa. Ketiga kakak beradik ini ternyata menjadi korban kebiadaban Yon di dua lokasi berbeda, mulai dari saat mereka tinggal di Pasar X, Helvetia hingga pindah ke Pasar 3, Marelan.

Berdasarkan hasil visum yang dilakukan pihak kepolisian, ditemukan fakta yang sangat menyayat hati. Ketiga bocah tersebut dipastikan mengalami kerusakan pada organ vital akibat kekerasan seksual berulang. Hal ini memperkuat laporan ibu korban ke Polres Pelabuhan Belawan yang langsung bergerak cepat mengamankan pelaku pada Rabu (28/1/2026).

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, mengonfirmasi bahwa dalam proses interogasi, pelaku telah mengakui perbuatannya. Yon tidak membantah bahwa dirinya telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap ketiga anak sambungnya tersebut di dalam rumah saat ada kesempatan.

Selain trauma fisik, ketiga korban juga mengalami trauma psikis yang luar biasa. Selama ini, mereka bungkam karena berada di bawah bayang-bayang ancaman pelaku. Hingga saat ini, anak-anak tersebut masih merasa ketakutan dan khawatir jika pelaku bisa keluar dari penjara dan kembali mengancam keselamatan mereka.

Di tengah perjuangan keluarga mencari keadilan, muncul fakta miris terkait sikap keluarga pelaku. Bukannya merasa malu atau bersalah, ibu kandung dari pelaku Yon dikabarkan malah memarahi keluarga korban karena melaporkan kasus ini ke polisi. Ia justru lebih menginginkan agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalur damai.

Umi, kerabat korban, menceritakan betapa sombongnya ibu pelaku yang menawarkan uang damai sebesar Rp.30 juta untuk setiap anak agar laporan dicabut. Sikap tersebut dinilai sangat melukai perasaan keluarga korban, mengingat masa depan dan kesehatan mental ketiga anak tersebut telah hancur dan tidak bisa dinilai dengan uang sebesar apa pun.

Kasus ini kini menjadi atensi serius Polres Pelabuhan Belawan karena melibatkan korban anak di bawah umur dalam satu keluarga. Pendampingan psikologis kini sedang diupayakan untuk para korban agar mereka bisa perlahan pulih dari trauma mendalam yang dialami selama bertahun-tahun di bawah atap yang sama dengan predator tersebut.

Masyarakat luas kini mendesak agar penegak hukum memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada Yon. Dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku yang merupakan orang terdekat korban (ayah tiri) dapat dijatuhi hukuman tambahan berupa pemberatan sepertiga dari masa hukuman pokok, sebagai efek jera atas perbuatan tidak manusiawi yang dilakukannya.
Share:
Komentar

Berita Terkini