Masuk RI Tanpa Dokumen, WNA Malaysia Dipindah ke Rumah Detensi Imigrasi Medan

Editor: Admin author photo

Foto: Anggota Imigrasi Belawan Pindahkan WNA ke Rumah Detensi

liputan6online.com | BELAWAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) memindahkan satu orang deteni Warga Negara Malaysia berinisial MH ke Rumah Detensi Imigrasi Medan, Selasa (5/5/2026) pukul 10.00 WIB.

Pemindahan dilakukan setelah MH menjalani pemeriksaan administrasi dan kelengkapan dokumen pendetensian sesuai ketentuan yang berlaku. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diketahui masuk ke wilayah Indonesia secara non-prosedural dan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor yang sah saat diperiksa petugas.

Selanjutnya, MH dibawa menuju Rumah Detensi Imigrasi Medan dengan pengawalan petugas sesuai standar operasional prosedur pengamanan. Setibanya di lokasi, dilakukan serah terima deteni dari petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan kepada petugas Rumah Detensi Imigrasi Medan yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menyampaikan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional.

“Pemindahan deteni ini kami laksanakan sesuai prosedur yang berlaku dengan mengedepankan aspek keamanan dan ketertiban. Hal ini sejalan dengan arahan pimpinan Bapak Hendarsam Marantoko dalam mewujudkan pelayanan dan penegakan hukum yang optimal melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat,” ujarnya.

Seluruh rangkaian kegiatan pemindahan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian dalam rangka penegakan hukum serta pengawasan terhadap orang asing di wilayah Indonesia. (Kinoi)
Share:
Komentar

Berita Terkini