686 Sertipikat PTSL Diserahkan kepada Warga Desa Dukuhbadag Ketanggungan

Editor: Admin author photo


liputan6online.com | BREBES– Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional [BPN] secara resmi menyerahkan sertipikat hak atas tanah kepada warga Desa Dukuhbadag, Kecamatan Ketanggungan, dalam rangkaian Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap [PTSL]. 

Penyerahan ini merupakan wujud nyata negara dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Acara berlangsung khidmat dan dihadiri perwakilan Kantor Pertanahan setempat, unsur Pemerintah Kecamatan Ketanggungan, Kepala Desa Dukuhbadag, tokoh masyarakat, serta warga penerima sertipikat.

Melalui program PTSL, sebanyak 686 bidang tanah di Desa Dukuhbadag telah melalui tahapan survei, pengukuran, dan pendaftaran secara resmi. Kini seluruh bidang tersebut memiliki bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara.

Kepala Desa Dukuhbadag, H. Muhyidin, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya program tersebut. 
"Kehadiran sertipikat ini sangat berarti bagi warga kami. Selain menjamin kepastian hukum, dokumen ini juga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendukung usaha, kebutuhan pembiayaan, hingga perencanaan pembangunan keluarga maupun desa," ujarnya.

Perwakilan BPN, Tarmudi, menegaskan PTSL adalah program prioritas pemerintah. Tujuannya untuk memberantas tanah terlantar, memperjelas batas wilayah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 
"Prosesnya dilakukan secara transparan dan melibatkan peran aktif warga serta aparat desa agar berjalan lancar dan tepat sasaran," jelasnya.

Dengan rampungnya tahap ini, warga Desa Dukuhbadag kini memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat atas tanah yang dikelola dan dimiliki secara turun-temurun. 

Pemerintah juga berkomitmen melanjutkan program serupa ke wilayah lain guna mewujudkan pendaftaran tanah yang merata di seluruh Kecamatan Ketanggungan dan sekitarnya. (Hadi)
Share:
Komentar

Berita Terkini