![]() |
| Foto : Operasi Gabungan Imigrasi Belawan |
liputan6online.com | DELI SERDANG -Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melaksanakan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (11/9/2026).
Operasi ini melibatkan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar dua perusahaan, yakni PT. Tarzan Bara Abadi dan PT. Lulu Aromatheraphy Internasional. Petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen keimigrasian, legalitas perusahaan, serta aktivitas orang asing di lapangan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Hasil Temuan di Lapangan:
1. PT. Tarzan Bara Abadi
Petugas menemukan 8 orang WNA berkewarganegaraan China. Rinciannya, 5 orang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan 3 orang lainnya pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) indeks C20 yang diperuntukkan untuk kegiatan pemasangan dan perbaikan mesin.
2. PT. Lulu Aromatheraphy Internasional
Petugas menemukan 1 orang WNA China yang sedang melakukan pengawasan pembangunan gedung. WNA tersebut menggunakan ITK indeks D2 (Business, Meeting and Goods Purchasing) dan diduga menyalahgunakan izin tinggal, karena tidak memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk bekerja di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menegaskan bahwa operasi gabungan ini merupakan wujud komitmen imigrasi dalam meningkatkan efektivitas pengawasan melalui sinergi antar instansi.
“Pengawasan kolaboratif ini kami lakukan untuk memperkuat deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian, sekaligus mendukung terjaganya keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia, khususnya di wilayah kerja kami,” ujar Eko.
Pihaknya memastikan akan terus melakukan pengawasan rutin dan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku. (Noi)
