Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

Editor: Jurnalis author photo


BELAWAN
- Menjadi tersangka kasus pencurian sepeda motor, Irwandi alias Gepeng (45 tahun) berhasil ditangkap satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan.


Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr.M.R Dayan melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek Heri Cahyadi saat dikonfirmasi wartawan lewat telepon seluler-nya, Kamis (18/03/2021).

Ia ( Kasat Reskrim) menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan atas laporan resmi Eka Pratiwi (23 tahun) Warga Jalan Marelan IX, Lingkungan III, Kelurahan Tanah enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP /448/ X / 2020 / SPKT pel Blwn 11 Oktober 2020.

"Irwandi (pelaku) ternyata warga Jalan Platina 7 A No. 8, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli. Dirinya ditangkap pada Kamis 18 Maret 2021 pada malam hari di Gang Ahmad Husein, Kelurahan Titi Papan," kata I Kadek Heri Cahyadi.

Dari hasil pemeriksaan, sambung I Kadek Heri Cahyadi, tersangka telah mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor milik korban yang sedang berada di parkiran. Ia (Irwandi) melakukannya bersama dengan temannya bernama Fadli yang telah ditangkap sebelumnya," tandasnya.

Dari hasil perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara diatas tujuh tahun. (*)
Share:
Komentar

Berita Terkini