Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan, Tersangka Tak Lain Suami Siri Korban

Editor: Jurnalis author photo

Pelaku Pembunuh Isteri Siri Saat di Paparkan Polsek Medan Sunggal

liputan6online.com | SUNGGAL- Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Sunggal berhasil tangkap pelaku kasus pembunuhan. Korban yang tewas dibunuh beberapa hari lalu oleh suami siri korban itu bernama Jamila (46 tahun).


Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH, SIK, MH saat dikonfirmasi liputan6online.com melalui telepon selulernya.

Dia (Kapolsek) menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu 27 Maret 2021 dijalan pembangunan, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal.

"Pelaku 'MS' (42 tahun) yang tak lain suami siri korban kita tangkap di daerah Aceh, Lhokseumawe, Provinsi (NAD), Jalan Pantai Ujung Blang Kecamatan Banda Sakti," kata Kompol Yasir Ahmadi.

Lanjut dikatakan Kapolsek, dari keterangan pelaku, motif-nya karena percecokan antara dirinya (pelaku) dengan korban pada sangat didalam kamar, sehingga korban minta cerai (pisah). Hingga akhirnya, tersangka mencekik leher Jamila (korban), setelah dipastikan bahwa korban telah tewas, tersangka mengangkat tubuh isteri siri-nya itu dan memasukkan ke bak air sehingga menimbulkan kesan wanita yang berusia 46 tahun itu terpeleset dikamar mandi tersebut," tuturnya.

Saat ini, sambung Kapolsek, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan dikenakan melanggar Pasal 338 subs 365 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya. (Hrp)
Share:
Komentar

Berita Terkini