9 Orang Terjaring Razia di Tempat 'Hiburan', Ini Kata Kapolres Sergai

Editor: RI4DI author photo

liputan6online.com |SERGAI - Dalam upaya menekan penyebaran virus covid-19, serta terkait Instruksi Mendagri Nomor 11 Tahun 2021 perpanjangan PPKM berbasis Mikro dan Instruksi Gubernur Sumut Nomor : 188.54/14/INST/2021, Tim gabungan Polres Sergai Polda Sumut yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melaksanakan kegiatan rutin yang di tingkatkan (KRYD) melalui Operasi Yustisi disejumlah tempat hiburan yang ada diwilkum polres Sergai, selasa (25/05/2021).

Pada kegiatan tersebut, Tim Gabungan membentuk 3 Tim di titik lokasi yang berbeda.

Adapun sasaran OPS Yustisi yang dilakukan Tim Gabungan tersebut yakni, Tim I di Lokasi – lokasi hiburan, rumah makan, pusat – pusat pertokoan dan tempat kerumunan lainnya seperti Cafe Dalanta, Cafe dekat galon, Cafe Kuburan Cina Kec. Sei Rampah, Café Brother, Rumah Makan Cindelaras, Café Rampah Kiri, Café Kampung Pon, Café Batok, Café Willy Dusun XV Kampung Samben, Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai Wilkum Polres Sergai.

Kemudian Tim II, lokasi hiburan, rumah makan, pusat – pusat pertokoan dan tempat kerumunan lainnya seperti Cafe Rian, Cafe Sonia, Cafe Wangi Kopi, Cafe AR To Day, Rumah Makan Syehdarah, dan Pusat Pertokoan / Mode sepanjang Jalinsum Kota Perbaungan, Lis Royal Cafe, MM Cafe Kota Galuh, Teman Kopi Jalan Kabupaten, dan AS Cofe Jalan Tengku Rizal Nurdin Kec. Perbaungan Kab. Sergai Wilkum Polres Sergai. 

Selanjutnya Tim III, Lokasi hiburan, rumah makan, pusat – pusat pertokoan dan tempat kerumunan lainnya di Kec. Teluk Mengkudu, Tanjung Beringin, Dolok Masihul, Kotarih, Pantai Cermin.

Menurut Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang melalui Kasubbag Humas Polres Sergai AKP Sopian kepada liputan6online.com rabu (26/05/2021) menjelaskan. Kegiatan ini merupakan Instruksi kemendagri nomor 11 tahun 2021, dan Instruksi Gubernur Sumut no : 188.54/14/INST/ 2021 tanggal 17 mei 2021.

Untuk itu, Kapolres memberikan Himbauan Kepada Masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Mengurangi Mobilitas, dan Menghindari Kerumunan (5M). Ujarnya. 

Lebih lanjut dikatakannya, Tim Gabungan Ops Yustisi pada Kegiatan tersebut melakukan Teguran kepada masyarakat pelanggar Protokol Kesehatan berupa Memberikan Tindakan Push Up, Menilang 2 Unit Ranmor Yang Tidak Dilengkapi Surat - Surat Kendaraan.

Data yang diterima media ini ada 9 orang terjaring dalam Ops Yustisi tersebut masing masing yaitu, 1, Martin Juanda, Lk, 38 Thn, Islam, PNS, Dusun I Desa Bengkel Kec. Perbaungan Kab. Sergai (selaku Pemilik Caffe Ayam Mak-Jang Kec. Perbaungan). Tidak Mamatuhi pelaksanaan PPKM Mikro hingga pukul 22.30 Wib.

2. Hakbin Sinurat, Lk, 56 Thn, Kristen, PNS, Dusun I Desa Dolok Manampang Kec. Dolok Masihul (selaku Pemilik Caffe Siregar Desa Pon).

3. Susilawati, Pr, 35 Thn, Islam, Kasir Caffe, Dusun XII Desa Pon Kec. Sei Bamban (selaku Kasir Caffe Siregar Desa Pon).

4. Tasya, Pr, 21 Thn, Islam, Pelayan Caffe, Dusun I Desa Pon Kec. Sei Bamban (selaku Pelayan Caffe Siregar Desa Pon).

5. Trimulyani, Pr, 36 Thn, Islam, Pelayan Caffe, Medan Johor (selaku Pelayan Caffe Siregar Desa Pon).

6. Afni Br Purba, Pr, 18 Thn, Islam, Tidak Bekerja, Jl. Pala Link. III Kota Tebing Tinggi (selaku Pengunjung Caffe Hutabarat Desa Pon). 

7. Dewi Ratnasari, Pr, 21 Thn, Islam, Kasir Caffe, Dusun I Pringgan Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban (selaku Kasir Caffe Hutabarat Desa Pon).

8. Riska Ramayani, Pr, 20 Thn, Islam, Tidak Bekerja, Desa Pon Kec. Sei Bamban (selaku Pengunjung Caffe Hutabarat Desa Pon).

9. Ester Dahlia Br Situmorang, Pr, 46 Thn, Wiraswasta, Desa Penggalangan Kec. Sei Bamban (selaku Pengunjung Caffe Hutabarat Desa Pon).Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Sergai. (Wulan)

Share:
Komentar

Berita Terkini