Pemuda di Perbaungan Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Gara-garanya

Editor: RI4DI author photo


liputan6online.com|Serdang Bedagai - Gegara uang tukaran main judi tidak dikembalikan, pelaku M. Alvinas  (26 tahun) tega menganiaya Adel Siagian (58 tahun) yang tak lain rekan sepermainan.

Setelah dilaporkan oleh pihak korban, pelaku akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Perbaungan, di kediamannya di Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Selasa (25/05/2021).

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak saat dikonfirmasi awak media lewat telepon selulernya, Rabu (26/05/2021).

"Benar, pelaku sudah kita amankan dari Gang Manggis, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan. Dan, Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sebilah parang dan dua buah batu," kata Kapolsek.

Sebelumnya, sambung kapolsek, saat itu pelaku bersama dua orang teman korban sedang bermain judi leng di samping rumah Adel Siagian. Setelah 1 jam kemudian, korban berhutang Rp.5000,- kepada pelaku, sementara pelapor membayar dengan uang Rp. 50.000,- tetapi uang kembaliannya tidak dikembalikan oleh tersangka," jelas AKP Viktor Simanjuntak.

Lanjut di jelaskan orang nomor satu di Polsek Perbaungan itu. Korban memberitahu kepada pacar pelaku bahwa uangnya belum dikembalikan. Kemudian, pelaku mendatangi korban dan langsung memaki-maki Adel. Tetapi, korban tidak menanggapi dan pelaku langsung pergi. Dan, setelah korban keluar dari  rumah, ternyata pelaku sudah menunggu di halaman rumahnya, tersangkapun langsung memukul korban dengan tangan kiri sedangkan tangan kanan pelaku memegang parang langsung membacok punggung korban," tandasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHPidana, ancaman maksimal 5 tahun penjara. (Wulan)

Share:
Komentar

Berita Terkini