Satres Narkoba Polrestabes Medan Ungkap Kasus 40 Kg Sabu

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| MEDAN- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan di bawa pimpinan Kompol Oloan SIK, menangkap kurir narkoba jaringan internasional Malaysia–Aceh–Medan. Pelaku menggunakan modus menyembunyikan sabu-sabu di tempat penyimpanan ban serep mobil yang sudah dimodifikasi.


”Tersangka berinisial MH membawa sabu-sabu seberat 40 kilogram dari Aceh ke Medan. Sabu-sabu tersebut disembunyikan di mobil tepatnya di tempat penyimpanan ban serep yang sudah dimodifikasi,” kata Kapolrestabes Medan Kombespol Riko Sunarko, Senin (24/5/2021).

Dia mengatakan, pengungkapan jaringan tersebut bermula dari penangkapan tersangka MJ dan IS pada 10 April. Kedua tersangka ditangkap di Padangsidimpuan dengan barang bukti 3 kilogram sabu-sabu.

Selanjutnya, petugas Satres narkoba Polrestabes Medan dibantu Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka ES di Kota Medan pada 19 April. Setelah melakukan interogasi terhadap ketiga tersangka yang diamankan, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka MH di Jalan Medan–Binjai pada 28 April 2021.

Berdasar keterangan tersangka, lanjut Riko Sunarko, MH mengaku sudah empat kali mengantarkan sabu-sabu dari Aceh ke Kota Medan. ”Pengakuan awal baru empat kali. Pertama mengantar 17 kilogram, kemudian 20 kilogram, 15 kilogram, dan yang terakhir ini 40 kilogram sabu-sabu,” kata Riko Sunarko.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Sampai saat ini petugas kita masih melakukan pengembangan untuk mengejar tersangka yang lain,” ujarnya. (Hrp)
Share:
Komentar

Berita Terkini