2 Orang Kurir Sabu Ditangkap Polres Padangsidimpuan

Editor: Anonim


liputan6online.com
| SIDIMPUAN- Dua tersangka kurir sabu berhasil ditangkap sat narkoba polres padang Sidimpuan pada Sabtu sore 12 Juni 2021.


Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Padang Sidimpuan AKBP Juliani Prihartini melalui Kasubag Humas Polres Padang Sidimpuan AKP  Maria Marpaung, saat dikonfirmasi awak media, Senin (14/6/2021).

Dirinya (Kasubag Humas) menjelaskan, kedua pelaku berinisial IH (30 tahun) warga Jalan SM Raja, Gang Muhammadiyah, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padang Sidimpuan Selatan dan  MHS (25 tahum) warga Jalan H. Tengku Rizal Nurdin, Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padang Sidimpuan Tenggara.

"Pelaku ditangkap pada sore hari sekita pukul 17.30 WIB di salah satu rumah di Jalan H. Tengku Rijal Nurdin Lingkungan I Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padang Sidimpuan Tenggara," kata Maria Marpaung.

Penangkapan itu, sambung Maria, atas informasi dari masyarakat, kemudian personil Satres Narkoba melakukan penyelidikan ke tempat yang diberitahukan oleh masyarakat tersebut, dan berhasil menangkap tersangka IH dan MHS," jelasnya.

Dari kedua tersangka, personil Satres Narkoba mengamankan barang bukti, yaitu 6 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika  golongan I jenis sabu seberat 7,09  gram, 1  bungkus plastik klip transparan berisi palstik klip transparan kosong, 1  buah sedotan yang  dijadikan sendok dan 1 unit Sepeda Motor  Yamaha Vixion warna hitam tanpa TNKB. (Hadiansyah Panjaitan)
Share:
Komentar

Berita Terkini