Tim Gugus Tugas Satgas Gabungan Covid 19 Temukan Pelanggaran PPKM Darurat di PT Java Palma

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| CIRIBON- Tim gabungan satgas covid-19 unsur Muspida kabupaten Cirebon menemukan sejumlah pelanggaran prokes ppkm darurat di bidang industri esensial di daerah kecamatan gempol kabupaten Cirebon dalam operasi pemantauan penerapan ppkm darurat di kabupaten Cirebon. Selasa ( 13 - 07 - 2021 ).


PT. Java Palma industri di bidang briket batok kelapa di kecamatan gempol kabupaten Cirebon, kedapatan tidak mematuhi aturan pemerintah baik dari pusat dan daerah mengenai jam kerja dan jumlah tenaga kerja yang bekerja di saat aturan ppkm darurat yang semestinya hanya di perbolehkan 50% dari jumlah karyawan yang terdaftar di perusahaan.

Penyidik Satpol-PP dari PPNS kabupaten Cirebon Yusup menerangkan bahwa perusahaan di bidang esensial semestinya hanya boleh memperkerjakan karyawan nya 50 % dari jumlah keseluruhan karyawan yang di miliki oleh perusahaan ini.

Dan juga menemukan pelanggaran prokes yang lainnya seperti tidak adanya tempat cuci tangan, hand sanitizer, sabun cuci tangan, dan karyawan nya banyak yang tidak menggunakan masker di saat bekerja.

Namun sangsi belum bisa di berikan langsung menunggu hasil sidang hari Kamis nanti, sangsi administrasi yang jelas akan di kenakan kepada pihak perusahaan minimal Rp. 5.000.000, hingga Rp. 50jt menanti tergantung keputusan pengadilan menimbang dan menetapkan, sangsi yang akan di berikan.

Jamal perwakilan pihak perusahaan membenarkan dan mengakui kesalahannya dan pihak nya akan segera memperbaiki diri dan mengikuti aturan dari pemerintah yang telah ditetapkan, dan akan segera di laksanakan oleh pihak perusahaan. Ungkapnya. (Sendi)
Share:
Komentar

Berita Terkini