Miliki Sabu Seberat 8,39 gram, Hendra Akhirnya Nginap di Sel

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| ASAHAN- Miliki narkoba jenis sabu-sabu, Hendra Syahputra Nasution (33 tahun), warga Dusun V Desa Bagan Asahan Pekan, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan ditangkap personel Sat narkoba Polres Asahan di lokasi tersebut, Senin (13/9/2021).


"Selain memiliki sabu-sabu seberat 8,39 gram, pelaku Hendra ditangkap karena sering mengedarkan barang haram tersebut, " ungkap Kanit 1 Sat Narkoba Polres Asahan, Iptu Mulyoto, Selasa (14/9).

Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Iptu Mulyoto, pelaku Hendra mengakui jika sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang warga asal Desa Sei Apung Jaya berinisial I.

"Saat ini, pelaku Hendra bersama dengan sejumlah barang bukti berupa 1 plastik klip narkotika jenis sabu seberat 8,39 gram, 1 unit sepeda motor, 1 unit hp masih berada di Satresnarkoba Polres Asahan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira Sik,MH mengungkapkan jika Polres Asahan kedepannya akan terus membasmi segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Asahan.

"Tidak ada tempat di wilayah hukum Polres Asahan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika," tegasnya. (L6OC/DS)
Share:
Komentar

Berita Terkini