liputan6online.com | ASAHAN- Miliki narkotika jenis sabu, SS (43 tahun), warga Desa Sei Kopas, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Asahan yang bekerja sebagai supir dan rekannya, AS (22 tahun), warga Pancur Napitu, Desa Nagori Bayu Bagasan, Kecamatan Tanah Jawa,Simalungun yang sebagai pendodos sawit diamankan personel Polsek Bandar Pasir Mandoge.
"Dari tangan kedua tersangka itu, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga buah paket sabu seberat 0,8 gram," ujar Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat (15/10/2021).
Berdasarkan hasil interogasi, lanjut AKBP Putu Yudha, kedua pelaku itu mengakui jika sabu tersebut dikonsumsi untuk menambah stamina agar kuat bekerja sebagai supir dan pendodos sawit.
"Kedua tersangka tersebut akan dijerat dengan undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," jelasnya.
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini juga mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Asahan. (L6OC/DS)