Personil Reskrim Polsek Medan Kota Ringkus Dua Pelaku Saat Jual Barang Hasil Curian

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| MEDAN -Personil reskrim Polsek Medan Kota, meringkus dua pelaku pencuri saat menjual barang hasil kejahatannya. Selain pelaku, barang bukti 1 unit Air Conditioner (AC), turut diamankan.


Kapolsek Medan Kota Kompol Riki Ramadhan, saat memaparkan kedua pelaku mengatakan kedua pelaku yakni, berinisial AK (36 tahun) dan RPA (16). Keduanya merupakan warga Jalan Multatuli, Lorong 4, kota Medan.

Dikatakannya, berdasarkan laporan korbannya dengan No LP/B/449/X/2021/SPKT Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan pada tanggal 29 Oktober 2021, sehingga personil reskrim Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan.

Alhasil, polisi berhasil menangkap kedua pelaku saat keduanya sedang menjual barang hasil kejahatannya. Selain pelaku, barang bukti 1 unit AC merk Daikin, milik korbannya turut diamankan.

Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti diamankan ke kantor polisi.

"Korbannya pemilik usaha Massage & Refleksi di komplek Taman Multatuli Indah. Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,"ujarnya. (L6OC/Hendra Tanjung)
Share:
Komentar

Berita Terkini