Satu Dari Dua Pelaku Pencuri Sepedamotor Dibekuk Polisi, Seorang Wanita Sebagai Penadah Turut Diamankan

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| MEDAN- Personil reskrim Polsek Percut Sei Tuan, membekuk satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor dari salah satu warung di Jalan Perhubungan, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan. Seorang wanita sebagai penadah, turut diamankan.


Pelaku pencuri sepeda motor yang diamankan itu yakni, Fiftha Alfian (20) warga Jalan Kamboja, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Aksi pencurian yang dilakukan pelaku bersama seorang temannya berinisial UB, yang kini dalam pengejaran polisi terjadi di Jalan Perhubungan, Desa Lau Dendang pada Selasa 20 Juli 2021 Jam 22.30 Wib.

Malam itu dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 2865 AIX, Putri Dea Cu Pratama (korban) bersama temannya datang ke Cafe Mine. Disitu lalu korban memarkirkan sepeda motor dan masuk ke dalam Cafe untuk makan.

Usai korban dan temannya makan dan ketika keluar dari Cafe, disitu korban sontak kaget lantaran sepeda motor miliknya sudah raib dari areal parkir. Atas kejadian itu akhirnya korban mendatangi Polsek Percut Sei Tuan membuat laporannya.

Oleh personil reskrim Polsek Percut Sei Tuan, menanggapi laporan tersebut dibawah komando Kanit Reskrim Iptu Doni Pance Simatupang, lantas melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku yang aksi keduanya sempat terekam CCTV dilokasi.

Berkat kerja keras yang dilakukan, akhir Jumat 29 Oktober 2021 Jam 17.00 Wib personil reskrim berhasil membekuk satu pelaku yakni Fiftha Alfian, tak jauh dari lokasi kejadian.

Kemudian polisi melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian tersebut sehingga berhasil mengamankan Purnamasari Siregar (46) pelaku penadah dari rumahnya di Jalan Pasar 12, Gang Ayohu, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, keduanya diboyong ke kantor polisi.

Kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan pencurian itu bersama seorang temannya berinisial UB. Sementara sepeda motor milik korban hasil kejahatannya telah dijual seharga Rp 1,500.000, kepada Purnama Sari Siregar, dikarenakan butuh uang untuk membayar sewa rumah.

"Satu pelaku serta penadah barang hasil kejahatannya sudah kita amankan. Kini keduanya tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara satu pelaku berinisial UB, masih dalam pengejaran polisi,"terang Doni, kepada wartawan, Sabtu (30/10/2021).
(L6OC/Hendra Tanjung)
Share:
Komentar

Berita Terkini