Tanpa Papan Informasi Publik, Proyek Depan Kecamatan Kersana Brebes Melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| BREBES- Kegiatan proyek didepan Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes diduga telah melanggar undang undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Pasalnya proyek tersebut tidak adanya papan informasi kegiatan sebagai bentuk transparansi publik, panjang volume kegiatan  dan juga berapa besar anggaranya, Sabtu (30/10/ 2021).


Salah satu pekerja mengatakan, dirinya hanya sebatas kerja. Terkait berapa anggaran proyek itu dirinya tidak tau.

"Saya hanya sebatas pekerja bang, kalau berapa anggaran proyek ini saya tidak tau," katanya.

Namun, pada saat ditanya berapa panjang volume yang dikerjakan, dirinya mengaku hanya 25 meter dan tinggi satu setengah meter. 

"Sedangkan untuk pengerjaanya, sistemnya diborong tiga juta lima ratus ribu rupiah," jelasnya lagi.

Saat ditanya siapa pelaksana-nya, dirinya (pekerja) menuturkan, "mengenai pelaksananya adalah pak cahyo dari Slawi dan kalau saya yang mengerjakan, dua orang ini dari lebaksiu," tutur pekerja.

Saat di konfirmasi via seluler, Cahyo membantah, beliau juga mengaku kalau dirinya hanya tenaga kerjanya saja.

Hal seperti ini perlu adanya pengawasan ekstra dari dinas terkait, agar dalam pelaksanaan pekerjaan yang di danai oleh negara, baik APBD maupun APBN harus transparan dalam penggunaan anggaran serta dalam pelaksananya dapat mengutamakan kuatintas dan kualitas. (L6OC/Tashadi)
Share:
Komentar

Berita Terkini