Santri Berharap Raperda Pesantren Segera Terbit di Brebes

Editor: Anonim


liputan6online.com
| BREBES- Ratusan Sntri di Kabupaten Brebes menggelar Halaqoh dalam upaya menggodok rekomondasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).


Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren, dengan adanya Raperda yang nantinya diputuskan sebagai Peraturan Daerah (Perda) maka regulasi pendanaan penyelenggaraan tersebut di daerah dapat terakomodir. 

Hal itu disampaikan kepala kantor kementerian agama kabupaten Brebes, H Fajarin dalam rangka Hari Santri Nasional 2021 tingkat Kabupaten Brebes, di aula Islamic Center Brebes, Jumat (5/11/2021).

Fajarin menjelaskan, kiprah pesantren sejak jaman perjuangan kemerdekaan tidak diragukan lagi, dan terbukti turut serta mendirikan NKRI. Sekarang, Pesantren memposisikan diri untuk berkhidmat di fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. 

Terbitnya Undang-undang Pesantren nomor 18 tahun 2019 dan Perpres 82 tahun 2021 akan mengokohkan pendidikan pesantren sejalan dengan sistem pendidikan Nasional. 

Digelarnya halaqoh, diharapkan ada sebuah rekomendasi untuk menerbitkan Raperda di Kabupaten Brebes, sehingga pesantren di Kabupaten Brebes akan lebih berkualitas, dan berdaya saing di era digitalisasi.

Sekda Brebes, Ir Djoko Gunawan MT menuturkan, sebagai lembaga pendidikan Islam, Pesantren telah berperan besar dalam kehidupan bermasyarakat, bangsa dan bernegara. Jasa pesantren tidak akan pernah dilupakan dalam memainkan peran cantik sepanjang sejarah Bangsa Indonesia hingga saat ini.

Terbukti, perjalanan panjang perjuangan para alim ulama, kiai dan santri telah tercatat dengan tinta emas dalam sejarah Bangsa Indonesia. Salah satunya resolusi jihad yang dikomandoi KH Hasyim Asy'ari pada 22 Oktober 1945 di Surabaya.

Sebuah pernyataan jihad fisabilillah, perjuangan bela tanah air, sebagai keharusan dan kewajiban bagi seluruh umat Islam Indonesia. Khususnya para santri untuk melawan Belanda yang menginginkan menguasai kembali Bangsa Indonesia. 

Pesantren tidak hanya mengajarkan bagaimana mengaji dan mendalami agama, akan tetapi juga semangat bela negara. Pesantren menjadi penyangga untuk mempertahankan Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.

Di pesantren juga diajarkan tentang sikap tasamuh, tawassuth dan tawazzun yang sangat tinggi. Agar para santri memiliki sikap toleran, moderat dan seimbang. Islam tidak dipahami dari konteks kekerasan akan tetapi dari dimensi kedamaian. Tiga sikap inilah yang akan membentuk pandangan dan sikap para santri untuk tidak bertindak kekerasan di dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, sebagai penanaman pemikiran islam yang moderat.

Dalam acara tersebut juga diserahkan bantuan Hibah dari Pemkab Brebes tahun anggaran 2021 untuk Ponpes Al Falah Salafiyah Jatirokeh Kec. Songgom sebesar Rp 170 juta, Ponpes Al Hasaniyah Kedawon Rp 170 juta, Ponpes Al Bukhori, Sengon Kec. Tanjung sebesar Rp 100 juta.

Baznas Kabupaten Brebes juga mentasyarufkan Halaqoh Ulama sebesar Rp 32 juta, Beasiswa Santri Rp 175 juta, dan bantuan Sanitasi untuk 25 Ponpes se Kabupaten Brebes sebesar Rp 5 Miliar dari Kementerian PUPR.

Turut hadir Sekda Ir Djoko Gunawan MT, Wakapolres Brebes, perwakilan Kodim 0713/Brebes, Staf Ahli Bupati bidang Kesra Ahmad Ma'mun, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Sutrisno, Kepala Dinas Sosial Masfuri, plt kepala Dishub La Ode Aris Vindar, Ketua Baznas Kab Brebes H Abdul Haris, Kepala Kantor Kemenag Kab Brebes Drs H Fajarin MPd, Kasi PD Pontren Kemenag Kab Brebes KH Akrom Jangka Daosat, Kabag Kesra Setda Brebes Ahmad Saekhu, Pengurus DPC FKDT Kab Brebes dan Badko LPQ Kab Brebes dan undangan lainnya. (L6OC/Tashadi)
Share:
Komentar

Berita Terkini