Komite SMA N 2 Borong Menilai Pengangkatan Kepala Sekolah Oleh Dinas PPO Provinsi NTT Dinilai Cacat Prosedur

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| NTT- Ketua Komite SMA N 2 Borong bersama anggotanya menolak dengan keptusan pemerintah provinsi NTT yang dalam hal ini Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Provinsi NTT. Hal tersebut disampaikan  melalui pernyataan sikap penolakan saat konferensi pers yang dilakukan  diaula SMA N 2 Borong Manggarai Timur pada senin  20 Desember 2021.


Ketua Komite SMA N 2 Borong Vinsesius Aliman dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa pihaknya menolak dengan sistem pengangkatan kepala sekolah yang dilakukan oleh dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Provinsi NTT karena dinilai cacat prosedur.

"Kami dari komite sekolah menolak kerad dengan sistem pengangkatan kepala sekolah yang baru dan kami menilai bahwa pengangkatan kepala sekolah yang dilakukan oleh Dinas PPO provinsi NTT cacat prosedur," ujar Vinsen Aliman.

Lebih lanjut katanya bahwa adapun poin-poin penolakan keputusan pengangkatan kepala sekolah di SMA N 2 Borong Manggarai Timur diantaranya: Pertama, dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Sekolah SMA N 2 Borong yang dijabat oleh Dra. Saka Benedikta pada tanggal 05 Mei 2021 karena memasuki masa purna bhakti dan mengangkat pelaksna tugas Bpk. Selus Edu, S.Pd sebagai Plt. Kepala Sekolah SMA N 2 Borong yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum di SMA N 07 Borong.

Kedua pengangkatan kepala sekolah ini diambil dari nilai tertinggi tes calon kepala sekolah pada formasi lembaga yang dipilih, berdasarkan informasi dari koordinator pengawas Kabupaten Manggarai Timur bahwa Bpk. Selus , SP, memperoleh nilai tertinggi.

Ketiga, setelah diangkat menjadi Plt. Kepal Sekolah SMA N 2 Borong telah menyesuaikan segala administrasinya dengan SMA 2 Borong dan telah menyusun program tahunan dan program jangkah menengah sekolah bersama komite sekolah.

Keempat, untuk menjadi calon kepal Sekolah melalui proses yang sangat ketat yakni seleksi administrasi dan uji kompetensi serta pemilihan lembaga yang dituju oleh pelamar.

Kelima, peserta tes calon kepala sekolah yang melamar formasi SMA N 2 Borong untuk tempat mengabdi hanya dua peserta yakni bpk. Selus Edu dan ibu Ani Sukma Prihatini dan dinyatakan lolos seleksi adalah bpk. Selus Edu.

Keenam kepala sekolah SMA N 2 Borong yang dilantik pada tanggal 17 Desember 2021 berasal dari SMK N 1 Borong dan tidak melamar di SMA N 2 sebagai tempat penugasan.

Ketuju, tiga calon kepala sekolah dari SMK N 1 Borong lolos tes dan dilantik menjadi kepala sekolah sementara bapak Selus Edu yang telah menjabat Plt. Kepala sekolah dan lolos tes dengan nilai tertinggi tetapi tidak dilantik menjadi kepala sekolah.

Kedelapan, SMA N 2 Borong yang sudah terakreditasi "A" sejak tahun 2020 dan telah dinobatkan menjadi sekolah model yang telah diperjuangkan dengan susah payah dan dilandasi gotong royong bersama elemen terkait.

Kesembilan, persoalan pengangkatan kepala sekolah ini jangan sampai berdampak pada anak-anak kami yang sedang mengemban pendidikan dilembaga SMA N 2 Borong yang berjumlah 557 siswa/i, serta berpengaruh terhadap kegiatan belajar mengajar. (L6OC/Eposth Ngaja)
Share:
Komentar

Berita Terkini