Polrestabes Medan Bekuk Empat Pelaku Peredaran Gelap Narkoba, 13 Kg Shabu dan 10 Ribu Butir Pil Ekstasi Diamankan

Editor: Liputan 6 author photo
Tersangka dan barang bukti dipaparkan di Mapolrestabes Medan (liputan6online.com/Ist)

liputan6online.com I MEDAN - Satuan Reskrim Narkoba (Satres Narkoba) memaparkan empat pelaku berikut barang bukti 13 Kg shabu-shabu dan 10 ribu butir pil ekstasi di halaman Mapolrestabes Medan.

Adapun keempat pelaku yakni, berinisial SAS (34), PS (27), S (48), dan KA (42) kempatnya merupakan warga Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Pengungkapan yang dilakukan berawal dari ditangkapnya tersangka berinisial SAS (34) dari Jalan Adam Malik simpang Gelugur, Kecamatan Medan Barat, kota Medan pada Kamis (23/12/21). Selain tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti narkoba jenis shabu-shabu seberat 9 Gram.

Dari penangkapan itu, lalu polisi 
membawa tersangka SAS, ke Hotel Mega Sari di Jalan Lintas Sumatera Kisaran. Disitu tersangka SAS, lalu diperintahkan untuk menghubungi pria berinisial PS, orang yang  menyimpan narkoba milik tersangka SAS agar mengantarnya pada Jumat (24/12/21) pagi sekira Pukul 07.00 Wib. 

Lantas tersangka PS, datang ke Hotel yang dimaksud dengan membawa satu tas ransel yang didalamnya berisikan narkoba jenis shabu-shabu seberat 13 Kg dan dua bungkus Pil Ekstasi sebanyak 10 ribu butir.

Kemudian polisi kembali menyuruh tersangka SAS, agar menghubungi dan menyuruh datang tersangka KA dan tersangka S merupakan kurir dari tersangka SAS yang berasal dari negara Malaysia, ke Hotel dan tersangka pun datang sekira pukul 12.00 Wib.

Selanjutnya keempat tersangka itu diboyong dan diamankan ke Mapolrestabes Medan, berikut barang bukti 13 Kg shabu-shabu dan 10 ribu butir pil Ekstasi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Dari hasil interogasi, tersangka SAS merupakan pengendali peredaran narkotika di Tanjung Balai. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara atau hukuman seumur hidup,"terang
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, didampingi Kasat Narkoba Kompol Rafles pada konferensi pers, Senin (27/12/21) kepada wartawan. (L6OC/HT)
Share:
Komentar

Berita Terkini