Wabup Jaghur Lantik Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa dari Kecamatan Lamba Leda

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| NTT- Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Manggarai Timur (KMT), Drs. Jaghur Stefanus mengangkat dan mengambil sumpah jabatan kepala desa dan penjabat kepala desa pada beberapa desa di wilayah Kabupaten Manggarai Timur diantaranya, Penjabat Desa Sita  Pu'u, Kepala Desa Sita, Kecamatan Rana Mese dan  Penjabat Desa Golo Lembur, Kecamatan Lamba Leda.


Pelantikan tersebut, berlangsung di ruang rapat lantai dua (2) Kantor Bupati Matim di Lehong. Selasa 14 Desember 2021.

Dalam sambutannya, Drs. Jaghur Stefanus menyampaikan, kepala desa dan penjabat kepala desa yang dilantik bukan lah sekadar melengkapi organisasi kepemerintahan desa. Namun ada hal penting yang harus dilihat.  Tugas kepala desa dan penjabat kepala desa memiliki konsistensi dan peran yang sangat strategis. Untuk itu, sebagai seorang pemimpin di desa harus mampu melihat seluruh penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa dan pelayanan terhadap masyarakat desa.

Walaupun berstatus penjabat kepala desa, lanjutnya, namun tugas kewenangan, hak dan kewajiban serta larangan yang berlaku bagi kepala desa tetap berlaku dan melekat dalam diri seorang penjabat kepala desa.

"Untuk itu saya minta bekerja lah dengan sepenuh hati dan layani masyarakat dengan setulus hati".

Bagi kepala desa dan penjabat kepala desa yang baru dilantik untuk melaksanakan tugas sesuai sumpah dan janji yang telah diucapkan, pinta Wabup Jaghur.

Dikatakan Wabup Jaghur, yang dilihat selama ini kepala desa dengan Badan Permusawaratan Desa (BPD) hampir tidak sejalan.  Begitu pun sebaliknya kepala desa dengan tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh wanita hampir tidak sejalan.

"Kalau kepala desa bekerja sama dengan beberapa unsur terkat tersebut pasti pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik". 

Kepala desa, lanjut Wabup Jaghur, jangan hanya berorientasi kepada urusan uang. Kerja kepala desa harus berorientasi kepada urusan pembangunan yang betul-betul menguntungkan masyarakat desa.

"Kehadiran dana desa bukan untuk kepentingan kepala desa. Kehadiran dana desa untuk kepentingan masyarakat desa".

Wabup Jaghur berharap, kepada kepala desa yang dilantik untuk dapat memahami data yang ada di desa dengan baik. Karena yang memiliki batas wilayah dan jumlah masyarakat desa adalah kepala desa itu sendiri.

"Saya minta kepala desa yang dilantik harus betul-betul memahami data di wilayah desa dengan baik".

Terpantau, turut hadir dalam acara pelantikan tersebut, para staf ahli bupati, para asisten sekda, para pimpinan OPD, para camat,  tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat. (L6OC/Eposth Ngaja)
Share:
Komentar

Berita Terkini