liputan6online.com | ASAHAN- Petugas Satuan Narkoba Polres Asahan mengamankan 3 orang pria yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dari Jalan Marah Rusli, Gang Tebu, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menjelaskan, ketiga pelaku tersebut yaitu berinisal S alias Anto (34 tahun) warga Jalan Marah Rusli, S (36) warga Jalan Randu dan AP (24) warga Jalan Lobusona Lingkungan Makmur Air Terjun.
"Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah bong lengkap dengan kaca pirex, 1 helai kertas tisu, 2 buah kaca pirex, 1 buah pipet skop, uang tunai sebesar Rp.100 ribu, 1 bungkus kotak rokok kosong, 1 buah mancis, 1 unit Hp, dan 5 paket klip kecil yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 1,10 gram Bruto," jelas AKBP Putu Yudha, Selasa (18/1/2022).
AKBP Putu Yudha Prawira menerangkan para pelaku tersebut diamankan saat sedang duduk di dalam sebuah gedung walet lantai 2.
"Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti alat Isap dan narkotika jenis sabu di samping dinding gedung walet tersebut. Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengakui jika barang narkotika jenis sabu tersebut adalah milik pelaku S alias Anto yang diperolehnya dari orang yang tidak dikenal namanya yang berdomisili di simpang Butong Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan," ungkap Kapolres Asahan.
Kapolres Asahan mengungkapkan ketiga pelaku bersama dengan sejumlah barang bukti tersebut saat ini masih berada di Satres Narkoba Polres Asahan guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini, petugas masih akan melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang memberikan narkotika kepada pelaku S alias Anto," tandasnya. (L6OC/DS)