liputan6online.com | ASAHAN- Miliki 100 butir pil ekstasi, S alias Kuncek (35tahun) warga Desa Tanjung Kuba Dusun II Kecamatan Air Putih Kabupaten Asahan dan OAH (30) warga Jalan Suluk, Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan harus berurusan dengan personil Satres Narkoba Polres Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menyebutkan kedua pelaku tersebut diamankan pada Senin (03/1/2022) di Jalan Diponegoro Kelurahan Kisaran Baru.
"Saat diamankan, petugas melihat seorang pelaku sedang membuang sebungkus plastik bening dari tangan kirinya. Setelah dilakukan pencarian, akhirnya petugas mendapatkan bungkusan plastik bening dari sebuah selokan air. Sat diperiksa, ternyata isi dari bungkusan plastik bening tersebut berisikan narkotika jenis pil extasi," ungkap Kapolres Asahan, Minggu (9/1).
Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Kapolres Asahan, kedua pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang berinisial Z yang merupakan warga Simpang Gambus Kabupaten Batubara.
"Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 100 butir narkotika jenis pil extasi merk kuda jingkrak dengan berat 41,54 gram, 2 Unit hp, dan 1 bungkus plastik bening kosong," terangnya.
Kapolres Asahan mengatakan, jika saat ini petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari keberadaan pelaku berinisial Z tersebut. (L6OC/DS)