Polres Asahan Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras, Salah Seorang Pelaku Merupakan Istri dari Korban

Editor: Jurnalis author photo

Photo ketiga pelaku

liputan6online.com
| ASAHAN- Personel Unit Jatanras Polres Asahan mengamankan tiga orang pelaku penyiraman air keras yang dialami oleh korban M Irsyad (47 tahun) warga Dusun III Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman,  Kabupaten Asahan.


Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menjelaskan, dalam pengungkapan ini, personel mengamankan tiga orang pelaku diantaranya berinisial 'LJ' (45 tahun) warga Dusun III Desa Punggulan Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan ( yang diketahui istri dari korban red), N (48) warga Dusun I Desa Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan dan H.P.T alias Dian (40) , warga Wonosari Lingkungan IV Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu (29/12), dimana pelapor Fani Adityasadli (23) warga Dusun III Desa Punggulan Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan yang tak lain anak dari korban melaporkan peristiwa penganiayaan berat yang dialami oleh korban (ayahnya red). Saat itu, korban mengaku telah dipukuli, kemudian disiram cairan air keras oleh orang yang tidak dikenal," kata AKBP Putu Yudha, Selasa (4/1).

Berdasarkan atas laporan korban yang mengalami luka berat/luka bakar tersebut, lanjut AKBP Putu Yudha, personel Unit Jatanras bersama personel Polsek Air Joman langsung melakukan cek TKP dan menginterogasi beberapa orang saksi yang melihat kejadian di TKP.

"Pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022,  korban beserta Istrinya berinisial L.J kembali dilakukan interogasi di Polsek Air Joman. Pada saat dilakukan interogasi, L.J (istri korban red) mengakui dirinya telah melakukan perbuatan penyiraman air keras atas dasar rencananya sendiri dan telah di rencanakan pelaku berinisal N bersama seorang laki laki yang tidak dikenalnya dengan upah Rp. 3 juta," ujarnya.

AKBP Putu Yudha mengatakan, mendapat pengakuan tersebut, personel Unit Jatanras bersama personel Polsek Air Joman kemudian langsung berangkat menuju Desa Ledong Barat dan kemudian mengamankan pelaku N dari kediamannya.

"Setelah dilakukan interogasi, pelaku N mengakui perbuatan tersebut dengan memerintahkan seorang laki-laki dengan panggilan Dian yang berada di kawasan Aek Kanopan untuk eksekutor penyiraman air keras," katanya.

Dirinya menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku N, petugas kembali mengamankan seorang pelaku berinisial H.P.T alias Dian di SPBU Aek Ledong. 

"Saat diinterogasi, pelaku Dian tersebut mengakui perbuatannya. Dari aksinya itu, pelaku Dian masih mendapat upah sebesar Rp. 500 ribu," ungkap Kapolres Asahan.

Kapolres  Asahan menerangkan jika pelaku L.J  nekad melakukan perbuatannya tersebut dikarenakan merasa sakit hati terhadap suaminya M Irsyad karena diketahui korban memiliki istri Sirih / menjalin hubungan dengan perempuan lain.

"Berdasarkan keterangan, pelaku L.J dan N mempunyai hubungan besan, dimana pelaku N memerintahkan pelaku H.P.T alias Dian untuk melakukan penyiraman air keras terhadap korban. Selain mengamankan para pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah ATM BRI, 1 buah botol minuman bir hitam guines, 1 buah jaket warna orange, 1 buah kaos warna merah hati, dan 4 unit Hp," pungkasnya. (L6OC/DS)
Share:
Komentar

Berita Terkini