Polsek Helvetia Ungkap Peredaran Narkoba, Tersangka dan 9 Kg Shabu Berikut 2800 Butir Pil Ekstasi Diamankan

Editor: Liputan 6 author photo
Tersangka dan barang bukti saat dipaparkan di Mapolrestabes Medan (liputan6online.com/Ist)
liputan6online.com I MEDAN - Personel Reskrim Polsek Helvetia berhasil mengungkap peredaran narkoba di Medan dan meringkus tersangka seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial YS (45) serta mengamankan barang bukti 9 Kg shabu-shabu dan 2800 butir pil ekstasi.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko Sik, menuturkan bahwa personel Reskrim Polsek Helvetia berhasil mengungkap kasus narkoba di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.

"Penangkapan itu merupakan pengembangan kasus pada 25 November 2021 yang sebelumnya lebih dulu berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AS berikut barang bukti 40 butir pil ekstasi,"tutur Riko, kepada wartawan saat memaparkan tersangka dan barang bukti di Mapolrestabes Medan, Senin (3/1/22).

Dikatakannya, kemudian polisi melakukan pengembangan bahkan hingga satu bulan dan petugas mendapati informasi bahwa jaringan itu tak hanya mengedarkan ekstasi, namun juga diduga disertai narkoba jenis shabu-shabu.

Lantas, polisi melakukan pemantauan terhadap seseorang merupakan Target Operasi (TO). Sehingga 1 Januari 2022  petugas berhasil meringkus tersangka seorang Ibu Rumah Tangga (IRT)  berinisial YS dari Jalan Serbaguna, Desa Helvetia. Polisi turut mengamankan barang bukti 9 Kg sabu dan 2.800 butir pil ekstasi.

"Ini pengungkapan awal tahun, Unit Reskrim Polsek Heltevia, berhasil mengamankan 8 bungkus shabu-shabu yang dikemas dalam plastik atau bungkus teh cina dan ada tujuh paket shabu tanpa logo serta barang bukti pil ekstasi sebanyak 2.800 butir,"kata Riko.

Dari pengakuan awal, tersangka YS mengaku rumahnya dipinjam hanya sebagai gudang penyimpanan shabu. Namun hasil pendalaman yang dilakukan, tersangka YS justru turut berjualan shabu dari bungkus besar seberat 1 Kg dibagi menjadi beberapa bungkus.

"Pengakuan awal tersangka, rumahnya hanya sebagai tempat (gudang) penyimpanan shabu-shabu. Namun, dari hasil pendalaman, ternyata tersangka termasuk yang mengecap atau ikut berjualan dari bungkus besar seberat 1 Kg. Lalu tersangka membaginya menjadi beberapa bungkus rata-rata satu Ons dan kemudian dijual oleh tersangka yang,"jelas Riko.

Riko membeberkan, tersangka YS, kurang kooperatif dengan petugas. Sebab, banyak informasi yang terkesan ditutup-tutupinya. Dalam pengakuannya, tersangka baru tiga kali melakukan perbuatan tersebut.

"Pengakuan tersangka, baru sebanyak tiga kali, pertama 5 kg, menerima honor Rp 500 ribu untuk biaya bayar kontrakan rumah dan rumah itu digunakan sebagai tempat menyimpan shabu-shabu. 5 Kg oleh tersangka lalu dibagi-bagi lagi, ada yang ukurannya 1 Ons, 2 Ons dan ukuran lainnya,"bebernya.

Lantas tersangka menjualnya dan setelah semua barang laku terjual, lalu tersangka mengaku hanya diberi upah Rp 500 ribu. Lalu untuk yang kedua juga seberat 5 Kg, habis terjual tersangka justru mengaku menerima upah Rp 100 ribu. Namun ini masih dalam pendalaman petugas.

"Atas perbuatannya, tersangka YS, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau 6 tahun kurungan penjara,"pungkasnya. (L6OC/HT)


Share:
Komentar

Berita Terkini