Polsek Medan Kota Bekuk Satu Dari Empat Sindikat Pelaku Spesialis Pencuri Ban Serap Mobil

Editor: Liputan 6 author photo
Tersangka diamankan di Polsek Medan Kota (liputan6online.com/Ist)

liputan6online.com I MEDAN - Personel Reskrim Polsek Medan Kota, berhasil membekuk satu dari empat orang sindikat pelaku spesialis pencuri ban serap mobil dari Jalan Brigjen Katamso Gang Bidan Bawah, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

Pelaku yakni, berinisial FN (35) merupakan warga, Kelurahan Sei Mati, Kelurahan Maimun. Pelaku ditangkap pada (16/1/22) dinihari atas adanya laporan korbannya Robinson Simbolon (48) warga Jalan Martoba II, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas dengan Nomor: LP/B/368/IX/2021/SPKT/Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, 11 September 2021.

Aksi pencurian yang dilakukan FN (pelaku) bersama dengan tiga orang rekannya masing-masing berinisial AK, S dan Black, yang kini masih dalam pengejaran polisi terjadi pada (11/1/22) pagi di Jalan Cirebon, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, tepatnya disekitaran Hotel Soechi Medan.

Disitu para pelaku mencuri satu ban serap truk Hino BK 9183 Z, mobil pemadam kebakaran (Damkar) milik Pemko Medan. Atas kehilangan tersebut, Robinson Simbolon, membuat laporannya ke Polsek Medan Kota.

Oleh polisi lantas melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan berdasarkan hasil rekaman CCTV dilokasi, akhirnya satu dari empat pelaku berhasil diamankan. Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa, 1 senapan angin, 1 senjata tajam jenis pisau, 1 pisau cutter, 3 kunci roda mobil dan 1 gunting potong besi.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan didampingi Kanit Reskrim, AKP A Rambe, menjelaskan, bahwa FN (pelaku) merupakan residivis kasus yang sama dan pelaku pernah ditangkap pada tahun 2017 lalu.

Selain itu FN, bersama tiga rekannya yang kini dalam pengejaran polisi pernah melakukan aksi kejahatan serupa dibeberapa lokasi diantaranya, Komplek Istana Prima II, Jalan Brigjend Katamso pada 30 September 2020, dengan kerugian korbannya 1 ban serap Toyota Avanza.

Kemudian di Jalan Brigjen Katamso Kompleks BCA, pada November 2021 dengan kerugian 2 ban serap mobil Toyota Avanza. Lantas di Jalan Brigjend Zein Hamid Gang Family, Kecamatan Medan Johor pada 11 September 2020, dengan kerugian ban serap Toyota Avanza.

Lalu di Jalan Sutrisno, Kelurahan Komat I, Kecamatan Medan Area pada 3 Januari 2022 dengan kerugian 1 ban serap truk Colt Diesel dan di Jalan Alfalah Perum Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur pada 12 Desember 2021, dengan kerugian 1 ban serap mobil Toyota Avanza. Kemudian yang terkahir di Jalan Tol Kayu Putih, pada November 2021 dengan kerugian 1 ban serap mobil Toyota Avanza.

"Selain itu para sindikat pelaku ini juga melakukan aksinya di Jalan Megawati kota Binjai pada Oktober 2020, dengan kerugian 1 ban serap dumtruk, 2 kali di Tol Tanjung Morawa pada Oktober 2020, kerugian ban serap Colt Diesel dan di Tol Tebing Tinggi pada Oktober 2021 dengan kerugian ban serap mobil Colt Diesel,”jelasnya kepada wartawan Kamis (20/1/22).

Dikatakannya, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian

"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,"pungkasnya. (L6OC/HT)

Share:
Komentar

Berita Terkini