Diskominfo kota Padang Sidempuan Bungkam Terkait Berdirinya Tower Telekomunikasi Diduga Tidak Memiliki Izin

Editor: Liputan 6 author photo
Tower telekomunikasi diduga tidak memiliki izin berdiri diatas bangunan swalayan di kota Padang Sidempuan (liputan6online.com/tantawi pangabean)

liputan6online.com I Sidempuan - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kota Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara bungkam saat dikonfirmasi terkait berdirinya tower telekomunikasi yang diduga tidak memiliki izin, Selasa (17/5/2022).

Berdirinya tower telekomunikasi yang diperkirakan menjulang setinggi 15 meter yang berada diatas bangunan salah satu swalayan (Indomaret-red) di Jalan Kenanga itu, dan kini menimbulkan keberatan warga sekitar, sebelumnya sudah pernah dipertanyakan kepada pihak Diskominfo kota Padang Sidempuan.

Namun sayangnya pihak Diskominfo, saat dikonfirmasi hingga saat ini sama sekali belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dilayangkan wartawan lewat pesan singkat WhatsApp. Anehnya lagi, wartawan yang sempat mendatangi kantor Diskominfo, untuk bertemu Kepala Dinas, selalu tidak berada dikantornya.

Sementara tower Telekomunikasi yang berdiri diatas bangunan ruko swalayan Indomaret-red itu, diketahui tidak memiliki izin terungkap dari keterangan Andre, selaku Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Sidempuan.

Dikatakannya, jika terkait pendirian tower telekomunikasi tersebut perizinannya masih dalam proses. Bahkan hingga saat ini pengelola tower belum mengantongi izin.

"Sudah di surati bang dan masih menunggu balasan dari pihak tower indonesia,"kata Andre.

Dalam hal ini tentunya pihak pengelola tower telekomunikasi jelas telah mengangkangi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.

Selain itu, juga diatur dalam peraturan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (Peraturan Bersama Menteri).

Menurut Pasal 1 angka 3 Permenkominfo 02/2008, menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.

Sedangkan menara bersama menurut Pasal 1 angka 4 Permenkominfo 02/2008 adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh penyelenggara Telekomunikasi.

Pengaturan khusus mengenai syarat pembangunan menara terdapat dalam Pasal 2 s.d Pasal 7 Permenkominfo 02/2008 dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Menara harus digunakan secara bersama dengan tetap memperhatikan kesinambungan pertumbuhan industri telekomunikasi demi efisiensi dan efektifitas penggunaan ruang

2. Pembangunan menara dapat dilaksanakan oleh:

a. Penyelenggara telekomunikasi,

b. Penyedia menara dan/atau

c. Kontraktor Menara.

3. Pembangunan tersebut harus memiliki Izin Mendirikan Menara dari instansi yang berwenang

Dimaksud dengan izin mendirikan menara menurut Pasal 1 angka 10 Permenkominfo 02/2008 adalah izin mendirikan bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Pembangunan menara harus sesuai dengan standar baku tertentu untuk menjamin keamanan lingkungan dengan memperhitungkan faktor-faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi menara, antara lain:

a. tempat/space penempatan antena dan perangkat telekomunikasi untuk penggunaan bersama

b. ketinggian menara

c. struktur menara

d. rangka struktur menara

e. pondasi menara dan

f.  kekuatan angin

Menara harus dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas. Sarana pendukung harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

a. pentanahan (grounding)

b. penangkal petir

c. catu daya

d. lampu halangan penerbangan (Aviation Obstruction Light)

e. marka halangan penerbangan (Aviation Obstruction Marking)

Identitas hukum terhadap Menara antara lain:

1. Nama pemilik menara

2. Lokasi menara

3. Tinggi menara

4. Tahun pembuatan/pemasangan menara

5. Kontraktor menara

6. Beban maksimum menara

Apabila pembangunan menara tidak sesuai prosedur, yakni tidak memiliki izin mendirikan menara dan syarat-syarat lainnya, maka berdasarkan Pasal 21 Permenkominfo 02/2008, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundang-undang. 

Dalam pemberitaan sebelumnya, wakil Ketua DPRD Padang Sidempuan Erwin Nasution, juga selaku ketua Partai Amanat Nasional (PAN) kota Padang Sidempuan, menegaskan bahwa Tower yang tak ada izin itu sudah menyalahi.

"Soal Tower tak ada izin itu sudah menyalahi, tentu bila ada masyalah perizinan ada tahapan yang dilangkahi dan bisa saja izin itu ditinjau kembali. Mari kita lihat dan pelajari biar bisa kita bersikap dan tentunya DPRD siap dan jelas berpihak kepada masyarakat"kata Erwin Nasution. (L6OC/Tantawi)

Share:
Komentar

Berita Terkini