liputan6online.com | CIREBON- Satuan reserse kriminal Polres Cirebon Kota, kembali menorehkan keberhasilan mengungkap kasus curanmor.
Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial 'AW' (27 tahun) warga Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu. Diduga pelaku berhasil dilumpuhkan tanpa perlawanan oleh Sat Reskrim Polres Cirebon Kota dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera, S.IK.MH. bersama dengan personil. Rabu dinihari 1 Juni 2022 pukul 02.00 wib.
"Kerja keras dan keseriusannya membuahkan hasil. Sudah banyak pengungkapan kasusnya, seperti saat ini mampu mengungkap pelaku kasus curanmor yang menjadi target DPO 6 bulan yang lalu, tepatnya kejadian dilaporkan tanggal 4 januari 2022," kata Kapolres AKBP M,Fahri Siregar.
Lanjut Fahri, tersangka 'AW' ini melakukan aksinya di Desa Mundu Pesisir, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon dengan cara memasuki teras rumah warga yang menjadi sasarannya bersama dengan 2 rekannya. Sesuai laporan korban 'EN' (43 tahun) warga Kelurahan Pancuran, Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon.
Sementara, Kasat Reskrim Ciko AKP Perida Apriani Sisera, menjelaskan. Modus pelaku adalah berboncengan dengan menggunakan sepeda motor mencari sasaran.
"Ketika di TKP, pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat No. Pol. : E-2094-CY, Warna Magenta Hitam yang dilakukan oleh 'AW' yang saat ini tertangkap bersama-sama dengan pelaku inisial 'W' (vonis) serta rekannya 'S' (Vonis) dan 'M' yang saat ini masih DPO dengan membuka kunci gembok dengan menggunakan kunci leter T," paparnya.
Barang bukti yang berhasil disita, sambung kasat Reskrim, berupa 1 (satu) buah kunci leter T dan 1 (satu) lembar STNK asli. Kemudian Daftar Pencarian Barang ( DPB) 1 (satu) unit sepeda motor motor Honda Beat No. Pol. : E-2094-CY, Tahun 2019, Warna Magenta Hitam", pungkasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara",tambah Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi Humas Polres Cirebon Kota. (L6OC/Hani)