Diberhentikan Polisi Karena Tak Pakai Helm, Dua Pemuda Gagal Edarkan Obat Terlarang

Editor: Liputan 6 author photo

liputan6online.com I BANJAR - Bermula tidak mengenakan helm, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Banjar Polda Jabar, berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga hendak mengedarkan obat-obatan terlarang.

Kedua pemuda itu yakni berinisial RAP dan HD. Keduanya diamankan saat melintas dengan sepedamotor melintasi Pos polisi. Dua personel polisi yang melihat keduanya tidak mengenakan helm, lantas pemuda itu pun lalu diberhentikan.

Disitu keduanya terlihat gugup saat petugas menanyai kelengkapan surat-surat kendaraannya. Melihat kondisi itu dua personel Satlantas akhirnya berhasil mendapati sejumlah obat-obatan terlarang dari pemuda itu yang diduga hendak diedarkan yang menyalahgunakan kesediaan Farmasi.

Selanjutnya kedua kedua pemuda itu berikut sejumlah barang bukti obat-obatan terlarang jenis hexymer dan tramadol diamankan personel Sat Narkoba Polres Banjar, untuk kepentingan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo didampingi Kasat Narkoba AKP Kusyata saat menggelar konferensi pers mengatakan,

Kedua tersangka berinisial RAP dan HD menguasai 1  botol obat warna kuning yang diduga obat hexymer sebanyak 64 butir, 1 buah Pot warna putih bertuliskan HEXYMER berisi obat warna kuning diduga obat Hexymer 600 butir, 41 kaplet obat jenis TRAMADOL HCL dan 6 kaplet obat psikotropika jenis MERLOPAM 2 ( LORAZEPAM) 

Adapun kedua tersangka berencana obat-obatan tersebut akan diedarkan sendiri oleh tersangka dikawasan Banjar.  Modus operandi Tersangka RAP dan HD diduga sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan obat jenis hexymer dan atau obat jenis tramadol yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini diamankan dan kita tahan. Keduanya dijerat dengan pasal 196 dan atau pasal 197 dan atau pasal 198 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 62 UU RI No.05 tahun 1997 tentang Psikotopika. dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara,"kata Kapolres Banjar AKP Bayu Catur Prabowo kepada wartawan Selasa (30/8/2022). (L6OC/Sendi)

Share:
Komentar

Berita Terkini