Transaksi Narkoba Jenis Sabu Seberat 20 Kilogram di Jalan Lintas Berhasil di Gagalkan Polres Langkat

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| LANGKAT- Transaksi narkoba jenis sabu seberat 20 Kilogram di jalan lintas Medan/Aceh  berhasil di gagalkan Polres Langkat.


Hal itu di benarkan Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husin Simatupang saat di hubungi liputan6online.com lewat pesan singkat WhatsApp, Jum'at siang (31/3/2023).

Dirinya (Kapolres) menjelaskan, kedua pelaku saat melintas dan membawa narkoba jenis sabu-sabu dikemas dalam teh merek cina Guan Yin Wang, di jalan Medan/Aceh tepatnya di Desa Paya Prupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat berhasil kita tangkap, Selasa (21/3/2023).

"Pelaku inisial 'MY' warga tanjung gusta Medan dan 'MZ' warga Desa Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibung Aceh Utara sudah enam kali melakukan hal yang sama. Dari para tersangka, kita (polisi) berhasil menyita barang bukti sebesar 20 bungkus narkoba (20 Kg) jenis sabu yang sudah di kemas," kata perwira berpangkat melati dua tersebut.

Penangkapan itu, sambung Faisal, atas adanya informasi yang diterima.

"Atas ada informasi yang diterima kasat narkoba polres Langkat, AKP Hardyanto," ujar mantan Kapolres Belawan tersebut.

"Setelah dapat informasi itu, pihak kami (polres Langkat) dengan sigap melakukan pengintaian. Dan, terlihat mobil Avanza berwarna silver BK 1718 FD yang di kemudikan oleh 'MZ' berhenti di pinggir jalan dimana kedua pelaku di tangkap. Setelah berhenti, pelaku 'MY' menghampiri mobil tersebut dengan menggunakan sepeda motor berjenis Honda Vario BL 5939 FM, dan menerima satu gini plastik yang dikeluarkan dalam mobil Avanza tersebut. Langsung kita tangkap," jelas AKBP Faisal Rahmat Husin Simatupang.

Atas perbuatan kedua pelaku, di jerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dan paling lama hukuman 20 tahun penjara. (L6OC/Kinoi)
Share:
Komentar

Berita Terkini