Apresiasi Kejari Deliserdang, PH Sherly: Kita Buktikan di Persidangan, Siapa Sebenarnya Korban PKDRT?

Editor: Admin author photo

Foto: Tim Penasehat Hukum 

liputan6online.com | MEDAN - Berkas perkara, barang bukti, dan tersangka Sherly, 37, telah dilimpahkan penyidik Polrestabes Medan kepada tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang di Lubukpakam, Rabu (21/1/2026). Ibu rumah tangga (IRT) yang disangka melakukan tindak pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) ini didampingi tim penasihat hukumnya (PH) dimotori Jonson David Sibarani SH MH.

Tim PH mengapresiasi rekan-rekan penuntut umum pada Kejari Deliserdang atas klien mereka yang dijadikan tahanan rumah. "Intinya kami mengapresiasi rekan-rekan penuntut umum pada Kejari Deliserdang atas klien kami yang dijadikan tahanan rumah. Namun yang pasti kami selaku PH tersangka Sherly siap 'fight' di pengadilan. Dalam perkara ini, siapa sebenarnya korban PKDRT. Klien kami atau suaminya, Roland?" tegas Jonson David Sibarani.

Togar Lubis, anggota tim PH, mengatakan bahwa semangat penegakan supremasi hukum bukan untuk memenjarakan orang. "Di atas kesemuanya adalah alasan kemanusiaan. Macam manalah perasaan kita kedua anaknya belum lima tahun ini kalau emaknya (Sherly) ditahan?" ujarnya.

Sherly sendiri tampak dengan kedua bola mata 'berkaca-kaca' berharap semoga majelis hakim yang menyidangkan memiliki hati nurani dalam menjatuhkan putusan sesuai fakta-fakta terungkap di persidangan nantinya. "Dalam perkara ini, Saya yang korban loh bang. Saya tidak bersalah. Saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan," katanya sembari mengusap linangan air mata di kedua pipinya.

Kasus ini diduga sarat rekayasan dan janggal, karena Sherly dijadikan tersangka bertepatan dengan penetapan suaminya Roland juga sebagai tersangka. Roland kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan yang akhirnya membatalkan status tersangkanya. (Noi)
Share:
Komentar

Berita Terkini