![]() |
| Foto: Syafrial Pasha |
liputan6online.com | MEDAN - Ketidakprofesionalan Polri dalam menangani kasus kembali terjadi, kali ini Polsek Medan Labuhan Polres Pelabuhan Belawan menangkap pria lanjut usia (Lansia) warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, atas tuduhan penganiayaan, padahal rumahnya dirusak dengan sekelompok orang.
Roslina Asfitri Aritonang, istri dari Syafrial Pasha (54), mengatakan bahwa pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 13.54, datang sekelompok orang dengan membawa linggis dan martil tiba-tiba melakukan pengerusakan pagar rumah miliknya. Suaminya coba mengusir mereka dengan secara baik-baik, namun mereka terus membuka paksa pagar terbuat dari kayu.
"Suamiku ngusir pakai kayu terkena salah satu orang," ungkap ibu tiga anak itu. Setelah itu, mereka pergi melarikan diri dan membuat laporan ke Polsek Medan Labuhan atas tuduhan penganiayaan.
Saiful Amri SH, selaku kuasa hukum Syafrial Pasha, menjelaskan bahwa pada tanggal Senin 12 Januari 2026, polisi datang untuk melakukan penangkapan tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan. "Mereka melakukan penangkapan tanpa ada pemeriksaan, olah TKP, dan pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu," jelas Saiful Amri.
Saiful Amri membeberkan bahwa kliennya tidak pernah menerima surat panggilan untuk diperiksa sebagai terlapor ataupun sebagai tersangka. Kliennya dalam hal ini membela diri, karena rumahnya telah dirusak.
"Ini sudah sangat tidak profesional, bahkan kliennya kini telah dititipkan ke Rutan Labuhan Deli," tandasnya. Pihaknya sudah memajukan gugatan praperadilan ke PN Lubuk Pakam atas tindakan Polsek Medan Labuhan.
Dugaan Saiful Amri, petugas Polsek Medan Labuhan bergerak cepat tanpa melalui prosedur karena yang melapor mantan anggota Polisi yang bertugas sebagai Direktorat Narkoba Polda Sumut yang dipecat atas kasus pemerasan, penyekapan, dan pencurian kekerasan.
Istri dan kuasa hukum Syafrial Pasha berharap kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit agar bisa mengambil tindakan hukum kepada anggotanya yaitu Kapolsek Medan Labuhan, karena telah mencoreng institusi Polri.
