![]() |
| BNNP Sumut, paparkan tersangka dan berikut barang bukti (foto: Ist/koranm24) |
liputan6online I MEDAN- Dalam Operasi Sapu Bersih (Saber) 2026, Bandan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut), meringkus sebanyak 6 pelaku pengedar narkoba. Adapun dua orang dari enam pelaku yang diamankan itu, merupakan pasangan suami istri.
Kepada BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho, menjelaskan, kasus pertama diungkap dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba di kawasan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat. Dikawasan itu, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial HS, dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,51 gram yang disimpan didalam kotak rokok.
"Kepada petugas HS, mengakui jika barang haram (sabu) tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial, UM, di kawasan Medan Johor,"jelas Brigjen Pol Tatar, Selasa (9/6/2026).
Selanjutnya petugas melakukan pengejaran terhadap UM dan petugas berhasil mengamankannya saat tengah mengemudikan mobil Sigra warna merah BK 1478 AEG. Didalam mobil itu, ada ES dan SA alias Icha, merupakan pasangan suami istri. Kemudian petugas melakukan penggeledahan didalam namun petugas tidak menemukan narkotika.
Lalu, petugas menginterogasi UM dan ES, dan akhirnya ES mengakui jika narkotika jenis sabu-sabu disimpan dirumahnya di Jalan Family Gang Cendana, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.
Mendengar pengakuan itu, lantas petugas bergegas menuju rumah ES. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan sabu-sabu seberat 507,49 gram didalam jok sepeda motor. Kemudian 25,18 gram sabu dibawah tempat tidur dan 29,61 gram sabu ditemukan dalam lemari diruang tamu.
Sedangkan untuk kasus kedua, diungkap setelah petugas BNNP Sumut, mendapat informasi adanya peredaran narkoba di kawasan Bandar Khalipah, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Disitu petugas berhasil meringkus J dan MZ di Jalan Pusaka Pasar 10, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan. Terhadap keduanya, barang bukti 1 paket sabu seberat 98,69 gram, berhasil diamankan.
Kepada petugas, MZ mengaku masih ada sabu yang disimpan di Jalan Pusaka, Pasar 11, Desa Bandar Khalipah. Kemudian lagi-lagi petugas berhasil mengamankan bukti sabu seberat 213 gram. Lalu J dan MZ diboyong ke Kantor BNNP Sumut, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Brigjen Pol Tatar mengatakan, selama operasi Saber Bersinar 2026 BNNP Sumut, juga intens melakukan razia tempat hiburan malam (THM). Hasilnya, dua lokasi THM di Kabupaten Deli Serdang dan empat lokasi THM di Kabupaten Asahan, direkomendasikan untuk ditutup.
"Selama pelaksanaan Saber Bersinar 2026, kita belum menemukan adanya indikasi keterlibatan pihak Manajemen THM yang ada di Kota Medan, yang terlibat dalam peredaran narkotika. Jadi belum ada THM di Medan, yang kita rekomendasikan untuk ditutup,"pungkasnya.
L6OC/H. Tanjung
