![]() |
| Foto: Bukti Laporan Polisi |
liputan6online.com | LUMAJANG – Seorang dokter spesialis kandungan berinisial EW yang beralamat di Jalan Pasiran, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan menghilangkan barang bukti sitaan pengadilan berupa dokumen kepemilikan tanah.
Laporan tersebut disampaikan oleh Teguh Budi Dermawan, warga Jalan Pisang Kayu III/01 RT 001/001, Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Lumajang, melalui kuasa hukumnya Moh Yaser Arafat, S.H., M.H. & Partners yang berkantor di Pamijahan, Cirebon.
Menurut Yaser, perkara ini bermula dari sengketa tanah dengan Nomor Perkara 02/Pdt.G/2012/Pn Lmj. Setelah proses hukum berjalan kurang lebih 13 tahun, gugatan dimenangkan oleh kliennya berdasarkan putusan pengadilan yang telah diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 24/Pdt/2013/PT SBY dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 117 K/Pdt/2014 yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara tersebut, EW merupakan pihak yang kalah. Namun, ia diduga sengaja menyembunyikan atau menghilangkan dokumen tanah dan bangunan yang telah disita oleh Pengadilan Negeri Lumajang.
Yaser menjelaskan, EW juga diduga menggunakan data SHM No. 1588/Jogotrunan/2005 seluas 662 m² untuk melakukan pemecahan sertifikat atas namanya sendiri. Padahal, dokumen tersebut secara hukum telah dinyatakan cacat oleh pengadilan.
"Secara fakta, SHM itu sudah dinyatakan cacat hukum oleh pengadilan. Namun tetap digunakan untuk mengalihkan nama dalam objek tanah dan bangunan sitaan pengadilan, sehingga proses eksekusi lelang menjadi terhambat," ujar Yaser saat dihubungi via seluler.
Yaser menyoroti adanya Surat Keterangan dari Badan Pertanahan Kabupaten Lumajang Nomor 409/35.08.300/VIII/2005 tanggal 12 Agustus 2005. Surat itu diduga menerangkan bahwa hak kepemilikan atas tanah dan bangunan tersebut telah beralih bukan atas nama termohon eksekusi, melainkan atas nama EW.
Selain itu, Pengadilan Negeri Lumajang melalui surat Nomor 1170/W14-U14/HK.02/IV/2026 meminta pemohon eksekusi, Teguh Budi Dermawan, untuk mencari harta atau aset milik termohon eksekusi atas nama Suwardi MM.
"Surat tersebut sangat tidak mencerminkan keadilan. Kami menduga Ketua Pengadilan Negeri Lumajang tidak mau melaksanakan kewajiban menjalankan putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Yaser.
Pihaknya mengaku sudah mengajukan keberatan kepada Ketua PN Lumajang dengan tembusan ke Mahkamah Agung dan instansi terkait, namun belum mendapat tanggapan yang jelas.
"Di sini kami menduga banyak kejanggalan yang tidak masuk akal dan tidak sesuai prosedur," tegasnya. (Hadi)
