![]() |
| Foto: Saat Imigrasi Belawan Deportasi Warga Negara Asing (Malaysia) |
liputan6online.com | BELAWAN – Kedaulatan sebuah bangsa tidak hanya dijaga oleh kekuatan militer di perbatasan, tetapi juga oleh keteguhan hukum yang ditegakkan tanpa kompromi di setiap pintu masuk negara. Prinsip itu ditegaskan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Sumatera Utara, dengan mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial MM yang masuk ke wilayah NKRI secara ilegal tanpa dokumen resmi dan mengabaikan prosedur pemeriksaan keimigrasian, Selasa (16/6/2026).
Langkah ini menjadi pesan jelas bagi dunia internasional: Indonesia terbuka bagi tamu yang datang dengan itikad baik, namun tidak memberi ruang bagi pelanggaran hukum keimigrasian nasional.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan wujud nyata supremasi hukum yang akuntabel.
“Langkah tegas ini adalah perwujudan dari doktrin ‘Imigrasi untuk Rakyat’. Keamanan negara dan perlindungan publik berada di posisi tertinggi dan tidak dapat dinegosiasikan,” ujar Eko Yudis di Deli Serdang.
Secara hukum, tindakan MM memenuhi unsur pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 113 dan Pasal 119 ayat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Proses deportasi dilakukan melalui jalur udara dengan penerbangan langsung rute Medan–Kuala Lumpur dari Bandara Internasional Kualanamu.
Imigrasi Belawan menegaskan bahwa pelanggaran kedaulatan memiliki konsekuensi hukum yang bersifat jera. Selain dideportasi, MM masuk dalam daftar penangkalan melalui Sistem Cekal Daring yang terintegrasi secara nasional.
Sistem ini mengunci seluruh pintu perbatasan Indonesia, sehingga yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke wilayah NKRI selama jangka waktu yang ditetapkan undang-undang.
Ketegasan jajaran Imigrasi Sumatera Utara ini mencerminkan transformasi struktural yang berjalan di bawah komando Direktur Jenderal Imigrasi, Herdarsam Marantoko. Direktorat Jenderal Imigrasi kini tidak hanya memperkuat digitalisasi layanan, tetapi juga meningkatkan pengawasan lapangan dengan standar yang lebih tinggi.
Kasus deportasi MM menjadi bukti bahwa jajaran Imigrasi mampu memadukan tiga pilar utama: profesional dalam bertindak, humanis dalam perlakuan, serta tegas dan tanpa kompromi dalam menjaga kedaulatan negara.
Bagi masyarakat, peristiwa ini menjadi penegasan bahwa pintu gerbang republik dijaga oleh sistem yang tangguh dan personel berintegritas. Indonesia tetap menjadi rumah yang hangat bagi warga dunia, dengan satu syarat, datanglah dengan menghormati hukum yang berlaku. (Kinoi)
