Gudang BBM Ilegal di Pasar 10 Helvetia Resahkan Warga, Polda Sumut Diminta Bertindak

Editor: Admin author photo

Foto: Gudang BBM Ilegal 

liputan6online.com | HELVETIA – Keberadaan lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di kawasan Pasar 10 Helvetia, Kota Medan, dinilai telah meresahkan warga sekitar.

Gudang BBM ilegal yang dikenal dengan sebutan "siong" itu diduga menampung sejumlah besar minyak solar. Solar tersebut kemudian dipasok ke sejumlah industri dengan harga di bawah harga resmi.

Warga setempat menyebut, aktivitas tersebut dikelola oleh orang berinisial UR dan beberapa orang lainnya.

"Kami minta Polda Sumut turun tangan menghentikan kegiatan penimbunan minyak ini bang karena sudah bikin resah warga di sini," ungkap RN, seorang warga, kepada media pada Selasa (7/7/2026).

Aktivitas penimbunan BBM ilegal ini merupakan tindak pidana. Perbuatan itu melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain merugikan negara dari sisi pajak dan tata niaga energi, praktik ini juga mengancam keselamatan warga di sekitar lokasi karena rawan terjadi kebakaran dan ledakan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penindakan terhadap gudang tersebut. (Noi)
Share:
Komentar

Berita Terkini