![]() |
| Foto: Personil Imigrasi Belawan Saat Kawal Deportasi WNA Asala Malaysia ke Kuala Namu |
liputan6online.com | BELAWAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia karena terbukti melanggar peraturan keimigrasian. Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Kualanamu pada Senin (3/7/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menjelaskan deportasi dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Administrasi Keimigrasian Deportasi dan Penangkalan.
"Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 78 ayat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait masuk atau berada di wilayah Indonesia tanpa memenuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku," ujarnya.
Berdasarkan aturan tersebut, orang asing pemegang izin tinggal yang telah habis masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal akan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Selain dideportasi, WNA tersebut juga dikenai penangkalan atau cekal selama 5 tahun sesuai peraturan yang berlaku.
Eko menegaskan, tindakan ini merupakan komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara.
"Kegiatan ini merupakan wujud komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara melalui semangat imigrasi untuk rakyat," ucapnya. (Noi)
