MWC NU Karangsembung Desak Polisi Hentikan Judi Togel

Editor: Jurnalis author photo

Majelis Ulama NU Cabang Cirebon Saat Berada di Kantor Polisi

liputan6online.com | CIREBON- Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, Propinsi Jawa Barat melakukan audiensi dengan Pemdes Karangsuwung, tokoh masyarakat beserta tokoh Agama Blok Pahing, Desa Karangsuwung, beserta Kepolisian Polsek Karangsembung Polresta Cirebon, Kamis (22/2/2021).


Pertemuan membahas penghentian aktivitas  maraknya praktek judi togel manual dan online yang sangat meresahkan warga.

Dalam audiensi tersebut MUI Kecamatan Karangsembung beserta tokoh masyarakat dan tokoh Agama meminta polisi menindak tegas dengan menghentikan aktivitas perjudian togel yang meresahkan masyarakat. Khususnya yang berada di wilayah Blok Pahing, Desa Karangsuwung dan Umumnya diwilayah Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon.

Di dalam Audiensi itu, Ketua MWC NU Kecamtan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, Muhyiddin Shofwan, MHI mengharapkan aparat kepolisian bergerak cepat menindak maraknya perjudian togel yang ada di wilayah Karangsembung. “Jangan sampai kita menodai serta mengotori bulan suci Ramadhan dengan hal-hal kemaksiatan,” kata Muhyiddin.

Menurut dia, MWC NU Kec. Karangsembung prihatin dengan maraknya aktivitas judi togel karena dikhawatirkan merusak moral masyarakat. Muhyiddin mengatakan, Islam sangat mengecam keras dan mengharamkan segala aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun.

Allah SWT melarang judi sebagaimana tertuang dalam Alquran surat Al-Maidah ayat 90. “Arti ayat tersebut adalah wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya minuman keras, berjudi, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Jadi sudah sangat jelas bahwa Islam sangat mengharamkan perbuatan judi,” ujar dia.

Ia berharap dengan ditindaknya aktivitas perjudian, agar umat Islam dapat menjalankan puasa dan shalat tarawih di bulan suci Ramadhan dengan khusyuk. “Perlu upaya preventif, monitoring dan evaluasi,” tegas Muhyiddin.

Sementara itu, Kordinator LPBH NU Kec. Karangsembung M. Hasyirul Falah, Ama Pd beserta Anggota Toto Sunanto, SH mengatakan, perjudian adalah permainan yang dilarang hukum atau ilegal dan melanggar UU No. 7 tahun 1947 tentang peraturan perjudian. 

Pada pasal 1 menyebutkan bahwa semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Sedangkan di pasal 2 ayat 1, hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.

Dan juga jangan sampai masyarakat awam berpendapat negatif akan maraknya perjudian togel ini berfikir bahwa di duga di back up oleh oknum - oknum tertentu, hingga mencoreng nama baik penegak hukum.

“Kami dari LPBH NU Kec. Karangsembung akan mengawal aduan-aduan dari masyarakat Blok Pahing, Desa Karangsuwung khususnya dan masyarakat Kecamatan Karangsembung pada umumnya. Kami mendorong kepada pihak berwajib untuk melakukan tindakan preventif,” tandasnya.

Di sisi lain, Kapolsek Karangsembung, Polresta Cirebon melalui Kanit Reskrim Aiptu Kusno, SH dalam Audiensi tersebut mengatakan dengan tegas, pihak Kepolisian Sektor Karangsembung akan melakukan tindakan representatif terkait dengan keinginan masyarakat untuk menutup tempat praktek judi togel yang ada di wilayah hukumnya. (Sendi)
Share:
Komentar

Berita Terkini