Tega Aniaya Sang Pacar, Ini Alasan dari Pelaku

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| MEDAN- Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap seorang laki-laki bernama Maniur Poltak Sihotang (44) warga Jalan Pukat VII, Kota Medan. Pelaku ditangkap petugas setelah menganiaya dan menyekap pacarnya bernama Rina Simanungkalit (33) dengan menggunakan rantai di kamar indekos. 


Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima masyarakat terkait kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan di kamar indekos di Jalan Elang, Jumat (23/4/2021) subuh. Mendapatkan laporan, personel Unit Reskrim Polsek Medan Area kemudian menuju lokasi melakukan pengecekan. 

"Setiba di lokasi, kami mendapati seorang perempuan dalam kondisi lemah berada di rumah kepala lingkungan Tangguk Bongkar 1, Kota Medan. Kepada petugas, korban mengakui menjadi korban penyekapan," kata Faidir, Jumat (23/4/2021). 

Saat diperiksa petugas, korban mengaku dianiaya dan disekap pacarnya bernama Maniur Poltak Sihotang yang tinggal di Jalan Elang, Kota Medan, Perumanas Mandala, Kota Medan. 

"Korban mengaku disekap selama tiga hari. Leher korban juga dirantai oleh pelaku," kata Faidir. 

Mendapatkan laporan dari korban, petugas kemudian bergerak menuju Jalan Elang dan mengamankan pelaku di kamar indekos miliknya. Sementara itu, korban dibawa petugas ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan untuk menjalani perawatan. 

"Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Medan Area," ucapnya. (Hrp)
Share:
Komentar

Berita Terkini