Kejari Tapsel Tagih Piutang PBB P2 PT XL Axiata

Editor: Anonim

Kejaksaan Tapanuli Selatan

liputan6online.com 
| TAPSEL- Kejaksaan Negeri Tapanuli selatan berhasil pulihkan asset Pemkab Tapsel Rp.245.716.044 yaitu dari tagihan PBB P2 menara telekomunikasi PT.XL AXIATA.T bk.


Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Tapsel Ardian SH,.MH dalam bincang-bincang dengan awak Media liputan6online.com diruang kerjanya sipirok, kamis (10/6/2021).

Dikatakan Ardian, jumlah tagihan hutang PBB P2 tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Kuasa Khusus (SKK) sebesar Rp.201.874.143 terhitung sejak tahun 2013-2019.

"Jumlah yang berhasil dilaksanakan melalui SKK tersebut sudah termasuk tagihan piutang PBB P2 menara telekomunikasi PT.XL.AXIATA dari thn 2013-2020, sudah termasuk perhitungan denda yang dibebankan kepada wajib pajak. Dan, seluruh piutang langsung disetor ke rekening Kas daerah BPKAD Tapsel," ungkapnya.

Menurut Ardian, BPKAD Tapsel telah memberikan SKK No.180/6036/2020 mengenai penagihan piutang PBB P2 menara telekomunikasi PT.XL.AXIATA Tbk yang berada di wilayah Kabupaten Tapsel kepada Kejari Tapanuli Selatan.

"ini sebagaimana Mou yang telah dijalin Pemkab Tapsel, BPKAD dengan Kejari Tapsel beberapa waktu yang lalu," ujarnya mengakhiri perbincangan.
(Tantawi Panggabean)
Share:
Komentar

Berita Terkini