liputan6online.com | JAKARTA – Perkara yang melibatkan Frizon Parsaoran Sitanggang kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah proses pengaduan, pemeriksaan di Ombudsman RI, hingga penyampaian argumentasi hukum oleh kuasa hukum dinilai membuka persoalan yang perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Perkara ini bermula dari keberatan Frizon terhadap surat yang diterbitkan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Dalam surat tersebut Frizon disebut telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Frizon menyatakan keberatan karena surat itu diterbitkan tanpa adanya klarifikasi langsung kepadanya.
Keberatan itu kemudian dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia. Berdasarkan Surat Ombudsman RI Nomor T/1837/LM.44-K1/0512.2025/VIII/2025 tertanggal 15 Agustus 2025, Ombudsman menyatakan telah menerima laporan Frizon dan mengundang Komnas Perempuan serta Frizon untuk menghadiri pertemuan tindak lanjut penyelesaian laporan di Kantor Ombudsman RI.
Kuasa hukum Frizon, Advokat Rikha Permatasari, menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen yang dimiliki kliennya, terdapat sejumlah hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Menurut kuasa hukum, proses penerbitan surat yang menjadi keberatan kliennya perlu diuji apakah telah sesuai dengan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan prosedur yang berlaku.
Rikha juga menyebut ada dugaan penyampaian informasi yang tidak sesuai fakta serta dugaan pelanggaran prosedur yang berdampak pada nama baik, hak hukum, dan hubungan Frizon dengan anak-anaknya.
"Setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang adil di hadapan hukum. Apabila terdapat dugaan pelanggaran administrasi maupun dugaan tindak pidana, maka hal tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan oleh aparat yang berwenang, bukan melalui asumsi ataupun penilaian sepihak," ujar Rikha.
Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Budi Rizkiyanto menyatakan proses yang telah berlangsung di Ombudsman RI, dokumen yang telah diterbitkan, serta pernyataan kuasa hukum menunjukkan pentingnya penanganan perkara ini secara serius.
Budi menegaskan tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Menurutnya, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan menjadi ranah proses peradilan.
"Saya mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan [Komnas Perempuan], serta seluruh instansi yang memiliki kewenangan agar segera menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran hukum yang muncul dalam perkara ini," tegas Budi Rizkiyanto.
Ia meminta agar penyelidikan dan proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, independen, dan akuntabel. "Apabila hasil penyelidikan menemukan bukti yang cukup, maka proses hukum harus segera dijalankan tanpa pandang bulu dan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," lanjutnya.
Budi Rizkiyanto menilai masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas persoalan yang telah menjadi perhatian publik. Ia berharap seluruh lembaga negara menjalankan kewenangannya secara bertanggung jawab agar setiap dugaan pelanggaran dapat diperiksa menyeluruh, hak para pihak tetap terlindungi, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum terjaga.
Ia juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penilaian akhir kepada lembaga berwenang berdasarkan alat bukti, fakta, dan peraturan perundang-undangan.
"Penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum yang adil dan transparan merupakan jalan terbaik untuk menghadirkan kepastian hukum bagi semua pihak," pungkas Budi.
