Rizky Pelaku Pencabulan Anak 1,5 Tahun Sempat DPO Menyerahkan Diri

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| SERGAI- Rizky (25 tahun) merupakan pelaku pencabulan anak yang masih berusia 1,5 tahun berinisial 'NH' warga Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara sudah ditahan di Polres Sergai. 


Saat dikonfirmasi wartawa, Kasatreskrim Polres Sergai  AKP Deny Indrawan Lubis membenarkan bahwa pelaku sudah diamankan. 

"Pelaku sempat melarikan diri (DPO). Alhasil pada Sabtu (7/8/2021) malam, pelaku diserahkan pihak keluarga ke Polres Sergai," kat Deny, Senin (9/8/2021).

Sementara itu ayah korban berinisal 'KH' bersyukur bahwa pelaku sudah berhasil diamankan polisi. Dan, meminta pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Alhamdulillah saya dapat kabar sudah ditahan. Saya berharap pelaku diberikan hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku," ucap KH.

Diberitakan sebelumnya, nasib malang dialami seorang anak perempuan yang masih berusia 1,5 tahun bernisial NH warga Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. Pasalnya ia menjadi korban pencabulan yang terjadi pada, Senin (12/7/2021) sekitar pukul 08.30 WIB. 

Informasi yang dihimpun wartawan, pelaku diketahui bernama Risky (25) warga Desa Pematang Panjang, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai. 

"Ini cerita awalnya, mertua saya buat kue di dapur. Anak saya bermain sama abangnya di ruang tamu, datanglah si pelaku yang sering dipanggil Kiki. Pelaku kan sering ke rumah mertua bang, karena sering antar tabung gas," ujar KH ayah korban, Kamis (15/7/2021).

Sambung KH, tak lama pelaku tiba di rumah korban, pelaku bernama Rizky menggendong korban. 

"Anak saya di gendonglah sama si pelaku ini bang. Biasanya kalau saya di rumah, asal di gendong si Kiki ini nangis bang. Jadi datanglah mertua saya ini," kata KH.

Anak saya ini, sambung KH, merasa ketakutan gitu bang. Rupanya gak lama mertua saya melihat anak saya tadi, rupanya udah berdarah kelaminnya," sebutnya.

Jadi, karena merasa terkejut, mertua KH langsung menanyai sejumlah pertanyaan kepada pelaku.

"kau apain ki? Tanggung jawab kau itu. Kau bawa berobat. gak lama datang adik ipar saya bang. Itulah dibawa Rumah Sakit Grand Medistra sama Kiki sama mamaknya. Cuma alasan mereka rumah sakit tutup.  karena katanya tutup, di bawa berobat desa ajalah bang," ujarnya.

Saat di singgung apakah pelaku sudah di laporkan ke polisi atas perbuatan yang dilakukannya, KH menjelaskan, sudah dilaporkan ke Polsek Pantai Cermin. Namun tak lama pelaku di bebaskan oleh ayah kandungnya karena alasan sudah berdamai. 

"Yang melaporkan adik ipar saya yang laki-laki. Di laporkanlah ke Polsek Pantai Cermin bang. Pelaku sempat ditahan di Polsek Pantai Cermin, tapi ayah si pelaku membebaskannya, alasannya sudah berdamai kata ayah pelaku. Padahal nyatanya tidak ada berdamai," ujar KH.

Merasa tak terima, KH pun akhirnya melaporkan ke Polres Serdang Berdagai (Sergai) untuk ditindaklanjuti.

"Saya bawa anak saya ke Polres tanggal (13/7/2021), sampai di Polres dilihat sama polisinya kelamin anak saya bang, berdarah. Kemudian disuruh pihak polisi ke rumah sakit. Permohonan saya, segeralah bang di tindak lanjuti pelaku ini bang," tutup KH. (Wulan)
Share:
Komentar

Berita Terkini