Penikaman Pedagang Oleh Preman Hingga Korban Jadi Tersangka, Kedua Pihak Akhirnya Sepakat Berdamai

Editor: Anonim


liputan6online.com
| MEDAN- Kasus penganiyaan (penikaman) yang sempat membuat heboh masyarakat bahkan menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi jajaran kepolisian Polrestabes Medan, disebabkan korban ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Polsek Medan Baru, akhirnya berujung damai.


Berdamainya kedua belah pihak itu dilakukan di Mapolrestabes Medan, dihadiri Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, Wakasat Reskrim AKP Madianta Ginting, Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis dan Wadir Krimum Polda Sumut

Dalam pertemuan mediasi perdamaian tersebut, selain menghadirkan kedua belah pihak yang betikai yakni Budi Alan (korban) dan Batya Sembiring (pelaku) juga keduanya didampingi oleh pihak keluarga masing-masing.

"Malam ini kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai dan korban tidak lagi memperpanjang persoalan. 
Mereka datang ke Polrestabes Medan sehingga kita mediasi dan akhirnya berdamai,"terang Riko, kepada awak media Jumat (29/10/2021) malam.

Sementara Budi Alan (korban) mengucapkan rasa terimakasih kepada Kapolrestabes Medan, serta jajarannya yang telah membantu melakukan mediasi atas pertikaian yang dialaminya.

"Kami berdua telah sepakat untuk berdamai, sebab memang itu jalan yang terbaik,"kata Budi Alan.

Senada, pihak keluarga Batya Sembiring (pelaku) juga mengucapkan terimakasihnya kepada Kapolrestabes Medan yang telah membantu melakukan mediasi.

"Kami atas nama keluarga Batya Sembiring, meminta maaf atas kejadian ini dan hari ini kita sepakat untuk berdamai dengan keluarga Budi Alan. Jalan inilah yang terbaik untuk kita semua,"tutur Nimbangsa Bangun, perwakilan dari pihak keluarga Batya Sembiring.

Diberitakan sebelumnya, penetapan status tersangka terhadap Budi Alan (korban), setelah korban menjalani pemeriksaan sebanyak delapan kali hingga menerima surat pemberitahuan (panggilan) penetapan tersangka pada 30 September 2021 oleh pihak penyidik Polsek Medan Baru.

Adapun peristiwa penganiayaan hingga penikaman yang dialami Budi Alan, terjadi pada Senin 9 Agustus 2021. Saat itu Budi Alan (korban) merupakan warga Dusun I, Desa Tambunan, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang hendak berjualan buah dan sayur mayur di Pasar Peringgan Medan.

Disitu seorang pria (pelaku) yang disebut-sebut sebagai preman datang menghampirinya dan meminta sejumlah uang dengan alasan untuk keamanan. Namun permintaan pria tersebut tidak dikabulkan sehingga pertikaian antara keduanya pun terjadi.

Lantas korban yang tidak ingin memperpanjang masalah, lalu pergi dan membawa dagangannya menggunakan mobil. Melihat itu, pria tersebut tersulut emosi sehingga memukul mobil korban.

Korban yang tidak terima lantas turun dari mobil dan menegur pria tersebut. Pertikaian yang memanas lantas pria itu mengajak korban untuk berduel (berkelahi). 

Saat keduanya nyaris berduel, tiba-tiba teman pria itu datang dan mencoba untuk mendamaikan persoalan keduanya. Kemudian teman pelaku itu pun pergi dan tak lama datang kembali bersama temannya lagi dengan membawa alat yang diduga benda senjata tajam.

Para pelaku yang mendatanginya itu kemudian langsung menikam wajah dan dada korban sebanyak empat kali dengan sebilah pisau. Korban yang tak ingin mati konyol lantas melakukan pembelaan diri dengan mengambil kunci roda dari dalam mobilnya lantas memukul salah seorang pelaku.

Pedagang lain melihat kejadian itu lalu melerai dan menyelamatkan korban. Kondisi korban yang sudah bersimbah darah, akhirnya pedagang lain membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara Medan, untuk mendapatkan pertolongan medis. Atas peristiwa itu korban pun membuat laporannya ke Polsek Medan Baru. (L6OC/Hendra Tanjung)
Share:
Komentar

Berita Terkini