Sebanyak 192 Dokumen Arsip Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Dimusnahkan

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| BREBES- Pemusnahan Dokumen Arsip Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Kabupaten Brebes dilakukan di halaman Kantor Dinkominfotik, Selasa (7/6/2022).

Kepala Dinkominfotik, Drs Tatag Koes Adianto M.Si mengatakan. Dokumen Arsip yang dimusnahkan sebanyak 192 berkas.

"Pemusnahan ini berdasarkan surat permohonan persetujuan pemusnahan Arsip oleh Kepala Dinkominfotik Kabupaten Brebes, No.045.35/099/2022 dan mendapat persetujuan dari Bupati Brebes, Idza Priyanti SE MH  berdasarkan surat Bupati Brebes No B/1672/045.35/V/2022 tentang Persetujuan Pemusnahan Arsip," kata Drs Tatah Koes Adianto.
 
Dan, masih kata Tatah Koes Adianto, ini juga berdasarkan jadwal Retensi dan berdasarkan penilaian kembali Arsip dalam daftar Arsip yang dimusnahkan. Sedangkan pemusnahan Arsip secara total dengan cara dicacah menggunakan mesin pencacah kertas," pungkasnya.

Dokumen Arsip yang dimusnahkan tersebut dari Tahun 2012 s/d  2016.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Dinkominfotik Kabupaten Brebes, Drs Tatag Koes Adianto, Sekretaris Diah Intan Fitriati, Kabid komunikasi dan kehumasan Lusiana Indira Isni, Kabid Informatika dan Statistik Edwein martstiawan.

Dan disaksikan oleh P2UPD Madya Inspektorat Kabupaten Brebes Mabruri, BPKAD Kabupaten Brebes Mahadi , Bagian Hukum Setda Suwarno, Dinas Arsip dan Perpustakaan Brebes Muryani.


Selain itu, penandatanganan berita acara Pemusnahan Dokumen Arsip juga dilakukan oleh 4 orang Saksi, yaitu Mabruri dari Inspektorat , Mahadi dari BPKAD , Suwarno SH dari bagian Hukum Setda Brebes  dan Muryani dari Dinarpus dan dari Dinkominfotik, Sekdin  Diah Intan Fitriyati. (Ril/ Tashadi)
Share:
Komentar

Berita Terkini