Perempuan dalam Pernikahan Siri

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| Pernikahan siri adalah pernikahan yang dilakukan secara diam-diam atau rahasia, dan tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Walaupun sah dimata agama namun tidak diakui secara Negara.


Adapun Undang-undang yang mengatur pernikahan ada pada UU Nomor 22 tahun 1946, “bahwa setiap pernikahan harus diawasi oleh pegawai pencatat pernikahan dalam hal ini KUA”, pasal 2 ayat (2) UU nomor 1 Tahun 1974 “ tiap- tiap perkawinan dicatat menurut peraturan UU yang berlaku”.

Pernikahan, sejatinya adalah menyatukan dua insan dalam sebuah ikatan yang sakral. Setiap pasangan tentu saja ingin pernikahannya sah secara agama dan diakui oleh Negara. Namun diera modern seperti sekarang ini, masih saja ada pasangan yang lebih memilih menikah secara siri. Padahal pernikahan siri jelas merugikan, khususnya bagi perempuan dan Anak. Bagi perempuan akan  merasa sulit bersosialisasi di  masyarakat, karena  cenderung memiliki opini negative tentang nikah siri. Sementara anak hasil  pernikahan  siri akan mengalami tekanan mental, rendah diri dan cenderung merasa minder dalam pergaulan.

Sejumlah penelitian dimasyarakat membuktikan banyak sekali kerugian yang dialami perempuan yang melakukan pernikahan siri antara lain :
1. Rumah tangga rawan goyah
Karena tidak tercatata di KUA. Suami bisa seenaknya meninggalkan istri dan menikah dengan perempuan  lain
2. Soal harta gono-gini
Pihak perempuan paling banyak dirugikan karena Negara tidak mengakui pernikahan mereka
3. Suami menyepelekan memberi nafkah
Seperti yang terlihat dilapangan, banyak sekali suami yang seenaknya meninggalkan begitu saja tanpa merasa mempunyai tanggung jawab 
4. Berdampak pada Anak
Anak hasil pernikahan siri cenderung akan merasa minder dan rendah diri dalam pergaulan serta tidak bisa mendapatkan haknya secara administrative.

Meskipun sudah banyak diketahui bahwa pada prinsipnya nikah siri merugikan kaum perempuan, namun sampai saat ini fenomena tersebut masih sering dijumpai. Ironisnya pernikahan siri bukan hanya dilakukan oleh masyarakat awam tapi ada juga  dilakukan oleh orang-orang yang berpendidikan tinggi dan sangat mengerti hukum. Dengan alasan yang klise yaitu menghindari perzinahan, motivasi suami yang ingin menikah lagi tanpa sepengetahuan istrinya  dan atas nama cinta. 

Untuk anda yang saat ini terjebak dalam pernikahan siri, segeralah keluar dari situasi seperti itu.Karena laki-laki kalau benar-benar  mencintai pasti akan memperjuangkan dan tidak akan membiarkan orang yang dicintainya menderita. Hanya laki-laki egois yang berbicara cinta tapi hati dan harinya dibagi. Hanya laki laki egois yang menjadikan anda sebagai istri di dalam rumahnya tapi tidak mau mencatatkan pernikahannya di buku nikah. Berhentilah mempertahankan pernikahan siri hanya karena menjaga hati semua orang, berhentilah menyimpan luka, anda  berhak bahagia.


Penulis: Hani , S.Pd.,S.E
Share:
Komentar

Berita Terkini